Polemik Pejabat Sekprov Kaltim
Hak Interpelasi Tak Kunjung Dibahas, Ananda : Kami Konsisten
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Polemik Sekprov defenitif Abdullah Sani yang hingga hari ini tidak kunjung dipekerjakan Gubernur Kaltim, telah masuk pada babak usulan Hak Interpelasi DPRD Kaltim.
Hingga Senin (18/11/2019), Hak Interpelasi tidak kunjung kembali dibahas dan disepakati oleh 55 anggota dewan atau 51 % anggota dewan. Hingga dikabarkan bahwa Hak Interpelasi kembali hanya akan menjadi wacana di atas meja semata.
Ananda Moeis, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim menyanggah kabar tersebut. Anggota Komisi III ini menjelaskan, Hak Interpelasi telah disetujui 51% anggota dewan. Oleh karenanya Nanda menerangkan, setelah ini DPRD akan lakukan rapat pimpinan dan membahas selanjutnya mengenai Hak Interpelasi.
“Saya juga nggak tahu, siapa aja yang nolak. Tapi secara prinsip, PDIP jelas sekali akan konsisten dalam mengupayakan Hak Interpelasi,” terang Nanda.
Mendapat informasi dari media mengenai isu ketidak jelasan Hak Interpelasi, Ananda menyanggah.
“Saya dan anggota PDIP konsisten untuk mengawal Hak Interpelasi itu,” tutur Nanda.
Dikabarkan, Hak Interpelasi akan kembali dibahas pada saat rapat pimpinan mendatang. Sebelumnya, pada rapat paripurna yang digelar hari Selasa (12/11/2019), sempat menuai sejumlah interupsi lantaran anggota dewan mempertanyakan agenda penyampaikan Hak Interpelasi yang telah disusun Bamus tidak masuk daftar pembahasan.
Pimpinan rapat kala itu Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Harun dan Sigit Wibowo menyampaikan, ia telah diperintahkan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK agar pengajuan Interpelasi tidak dibahas pada paripurna kali ini, alasan yang disampaikan ialah Ketua DPRD Kaltim sedang dinas di luar kota.
“Bukan dibatalkan, tapi diundur. Karena pimpinan tidak ada. Ketua DPRD Kaltim meminta agar pembahasan terkait Interpelasi dibahas dengan formasi lengkap,” terang Andi Harun setelah selesai memimpin rapat paripurna tersebut. (HK.net)
Penulis : Nina
Editor : Lukman