Terdakwa Nyatakan Terima

Tuntutan JPU Lengket, Terdakwa Kasus Narkotika Dihukum 6 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Haspianor dalam sidang putusan. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Setelah melalui serangkaian persidangan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang menyindangkan perkara nomor 1098/Pid.Sus/2019/PN Smr dengan terdakwa Haspianor alias Iyan Bin Jumri divonis bersalah, Selasa (7/1/2020) sore.

Majelis Hakim yang diketuai Rustam SH MH dengan Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Budi Santoso SH kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun kepada Iyan, sebagaimana tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Pada sidang yang digelar sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Iyan dengan hukuman 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Milar subsidair 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dalam dakwaan alternatif Kedua.

1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,32 Gram/Brutto atau 0,1 Gram/Netto sebagai barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, 1 unit sepeda motor MIO GT Merk YAMAHA bewarna hitam merah dengan nomor rangka : MH32BJ003EJ466058 dirampas untuk negara.

“Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Erlyta Natalia Sihotang SH dari LBH Pusaka menyatakan menerima setelah melakukan konsultasi.

“Terima,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah menerima putusan tersebut, pikir-pikir, atau upaya hukum banding.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU, yaitu menerima putusan tersebut.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap pada hari Senin (9/9/2019) sekitar Pukul 15:30 Wita di Jalan Slamet Riyadi, Kota Samarinda, di atas Jembatan dekat Dermaga Perahu Dayung Samarinda. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *