3 Saksi Dihadirkan JPU ke Persidangan

Diduga Gunakan KTP Palsu, “Sukses” Jual Tanah Rp3,3 Miliar

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa Ahmad AR mendengarkan keterangan saksi. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA :  Kasus dugaan pemalsuan identitas KTP yang menjerat terdakwa Achmad AR di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda kini mulai terang benderang.

Ihwal terbitnya SPPT atas nama Achmad AR yang menggunakan KTP palsu akhirnya terbongkar. Namun indikasi penggunaan KTP yang diduga palsu tersebut sejauh ini oknum pembuatnya belum menjadi sasaran penyidik Polda Kaltim.

Dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (14/3/2019) sore, 3 orang saksi yang dihadirkan JPU Dwinanto, Yakni Edmon oknum PNS Kecamatan Samarinda Ulu bersama Alfin Alim honorer Kecamatan, dan saksi Andini Puspitaningrum seorang ibu rumah tangga yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai broker penjual tanah.

Saksi Andini di hadapan Majelis Hakim mengaku mendapat kuasa menjualkan tanah dari Achmad AR, melalui seorang temannya yang juga diketahui sebagai broker tanah.

Menurut saksi Andini, dirinya dipercaya karena punya banyak koneksi pembeli tanah. Ia juga mengaku sudah sering berhasil menjualkan tanah milik orang lain.

Di tangan saksi Andini inilah tanah Achmad AR yang hanya bermodalkan SPPT berhasil menemukan calon pembeli seorang pengusaha bernama Decky.

Tanah yang terketak di Jalan Ring Road 3 itu akhirnya berhasil saksi jual dengan harga Rp3,3 Miliar. Dari harga tersebut, kata saksi, total pembayaran DP (uang muka) yang diterima sebanyak 2 kali sebesar Rp750 Juta. Sedangkan sisanya akan dibayar setelah sertifikat tanah keluar.

“Uang ini DP saya gunakan untuk pengurusan sertifikat,” kata Andini menerangkan kepada Ketua Majelis Hakim.

Belakangan, lanjut saksi Andini, sertifikat tanah milik Achmad AR yang tengah diurus tersebut tak kunjung selesai alias mandek.

Diapun akhirnya mengetahui kalau tanah tersebut bermasalah dan tumpang tindih dengan tanah milik Setiawan Halim.

“Saya juga sempat hadir di BPN terkait sengketa tanah ini,” kata saksi menerangkan di hadapan Majelis Hakim.

Kasus ini masih akan berlanjut pada sidang berikutnya. Terdakwa Achmad AR dalam menjalani persidanngan kali ini didampingi 2 orang Penasehat Hukum, setelah pada sidang sebelumnya tidak didampingi.

Saat meninggalkan ruang sidang, saksi Andini yang berparas cantik ini tampak kesal. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arifuddin

Editor   : Lukman