Motor Diparkir Depan Rumah
Pencuri Motor Ditangkap Polsek Samarinda Seberang

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Polresta Samarinda, Polda Kaltim, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian, dengan mengamankan tersangka dan barang bukti berupa Sepeda Motor.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas menjelaskan, Rabu (26/3/2025) sekira Pukul 04:00 Wita di Jalan KH Harun Nafsi, RT 25, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, telah terjadi pencurian.
Awalnya, pelapor memarkir Sepeda Motor jenis Yamaha x-ride KT 4999 IF warna hitam putih di teras depan rumahnya.
Kemudian saat pelapor akan menggunakan Sepeda Motor tersebut, ternyata sudah tidak ada di tempat parkir tersebut. Dengan kejadian itu, pelapor mengadukan ke Polsek Samarinda Seberang untuk ditindak lanjuti.
“Berdasarkan laporan dari pelapor, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian. Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Samarinda Sebereng melakukakan penyelidikan,” kata Ipda Rizky Tovas.
Baca Juga:
- Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap 2 Orang
- Gubernur Kaltim Minta OPD Berfikir Kreatif
- Perkara Pengadaan Akses Bandara Bontang, Terdakwa Divonis Bersalah
Tidak butuh waktu yang lama, Rabu (26/3/2025) sekira Pukul 18:00 Wita, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan anggota Kepolisian Polsek Samarinda Seberang.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti anggota bawa ke Polsek Samarinda Seberang, untuk dilakukan penahan guna proses lebih lanjut,” jelasIpda Rizky Tovas.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha x-Ride KT 4999 IF warna hitam putih, 1 unit kunci Sepeda Motor palsu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, yang ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman