Polisi Sita 0,56 Gram Sabu
Diduga Bandar Besar Narkoba, Min Diringkus Satresnarkoba
HUKUMKriminal.Net, KUTAI TIMUR: Min alias Tan (41) warga Jalan Inpres, Dusun Pasar Rata, Sangatta Selatan, kini merasakan “nikmatnya” bulan puasa di balik jeruji. Bahkan ia hanya bisa mendengarkan suara takbir Idul Fitri yang tidak lama lagi akan terdengar merdu saat lebaran.
Pria kelahiran Sangatta ini, terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, ditangkap Sabtu (18/5/2019) di Jalan Haji Abdulah Sangatta Utara. Dalam keterangan persnya, dijelaskan Tan dicurigai sebagai pengedar berdasarkan rekam jejak tersangka lain yang telah ditangkap.
“Min alias Tan merupakan target lama, informasi ia terlibat dalam pengedaran Narkoba sudah lama. Saat dilakukan (pengecekan) dengan data yang dilaporkan masyarakat, tersangka Min ada kaitannya dengan beberapa tersangka lainnya,” jelas Kapolres, Minggu (19/5/2019).
Bersama Kasatresnarkoba Iptu Mikael Hasugian, di penyelidikan terhadap Min yang diduga sebagai bandar besar, dilakukan dalam beberapa pekan. Namun saat dilakukan pengrebekan yang dilakukan oleh Briptu Muslimin dan Bripda Jumadi, Sabu yang ditemukan hanya 2 poket seberat 0,56 gram.
“Satu poket ditemukan dalam kantong celana, sedangkan satu poket lainnya sempat dibuang,” kata Iptu Mikael seraya menambahkan, Min ditangkap Pukul 22:00 Wita saat melintas di Jalan Haji Abdullah.
Jajaran Resnarkoba Polres Kutim selain mengamankan 2 poket Sabu, juga menyita 1 unit HP, dan 1 unit Sepeda Motor.
Meski hanya memiliki 2 poket Sabu, Min bakal mendekam dalam waktu lama pasalnya ia disangka melanggar Pasal 114 ayat (1 ) junto Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang Narkotika yang ancaman hukumanya di atas 5 tahun.
“HP dan sepeda motor diamankan karena ada keterkaitan Min dalam melakukan aksi kejahatannya,” tutupnya. (HK.net)
Penulis : RH
Editor : Lukman