Kompol Nono : Kami Bukan Menghukum
Razia Masker di Pasar, Polisi Suruh Hapal Pancasila
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Lantaran tidak mengenakan masker, pedagang serta pengunjung Pasar Tradisonal Pasar Rahmat yang terletak di Jalan Lambung Mangkurat Samarinda, mendapat sanksi berupa menghapal Pancasila serta berjanji akan terus mengenakan masker, Jum’at (21/8/2020).
Tindakan tersebut diambil Kasat Binmas Polresta Samarinda Kompol Nono Rusmana, agar para warga yang kedapatan tak mengenakan masker selalu ingat dan lebih disiplin terhadap protokol kesehatan, salah satunya pengģunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Kami bukan menghukum, hanya ingin mengingatkan para masyarakat saja agar lebih disiplin dalam menggunakan masker,” kata Nono usai melaksanakan sosialisasi bersama aparat gabungan serta Relawan Kota Samarinda.
Setelah menghapalkan Pancasila dengan menggunakan pengeras suara, selanjutnya diberikan masker agar selalu digunakan serta berjanji akan tetap mengenakan masker.
“Untuk saat ini masker yang kita bagikan sekitar dua ratus lembar. Pada intinya sebagaimana Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perwali, kita mendisiplinkan masyarakat untuk penggunaan masker, karena bisa saja awal penyebaran itu karena tidak mengenakan masker,” jelas Nono.
Baca juga : Wakil Ketua DPR RI Bersuara, Nilai Tuntutan KAMI Wajar
Menurutnya, kegiatan seperti ini sudah sering dilaksanakan dan lokasinyapun berbeda – beda, meski telah banyàk yang menggunakan masker namun ada juga yang belum taat atau disiplin.
Petugas gabungan serta Pemerintah Kota Samarinda dan juga Relawan Kota Samarinda, berharap dan menghimbau agar masyarakat lebih disiplin dalam penggunaan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Terlebih di tempat keramaian, karena penggunaan masker adalah salah satu gerakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19. (HK.net)
Penulis : Mashardiansyah
Editor : Lukman