BPJS KETENAGAKERJAAN SAMARINDA GANDENG KEJARI

Ratusan Perusahaan Terindikasi Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Berita Utama Ekonomi Kejaksaan Kejari

 

 (Kiri-Kanan) : Rusdiansyah, Kasi Datun Kejari Samarinda Dwinanto Agung Wibowo, Kadisnaker Samarinda Erham Yusuf. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : 168 perusahaan diundang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Samarinda, yang tergolong penunggak pembayaran iuran dalam kegiatan Sosialisasi Tertib Administrasi dan Iuran Bagi Pekerja Penerima Upah, Jum’at (23/11/18) pagi.

Namun hingga acara berakhir, hanya 53 perusahaan yang hadir dalam kegiatan yang digelar di Hotel Selyca Mulia lantai 10, Jalan Bhayangkara, Samarinda, Kalimantan Timur.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda yang diwakili Rusdiansyah, Kabid  Pemasaran Penerima Upah,  Kadisnaker Samarinda Erham Yusuf, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda yang diwakili Kasi Datun Dwinanto Agung Wibowo hadir dalam acara sosialisasi ini.

Rusdiansyah dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran perusahaan dan tertib administrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kegiatan ini khusus kepada perusahaan penunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak tertib administrasi, maupun pelaporan data tenaga kerja. Tujuan yang akan dicapai dari kegiatan sosialisasi ini adalah meningkatkan kesadaran pembayaran iuran dan tertib administrasi perusahaan,” kata Rusdiansyah.

Sosialisasi ini, kata Rusdiansyah, juga menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak tertib administrasi, dan tergolong masuk dalam kategori perusahaan daftar sebagian (PDS) tenaga kerjanya, upah dilaporkan sebagian dan program yang diikuti tidak semuanya. Hal itu akan berpotensi terkena sanksi administrasi hingga sanksi hukum.

Perusahaan yang telat membayar iuran 1 hingga 6 bulan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2 persen dari iuran yang dibayarkan.

“Intinya perusahaan yang tergolong nakal dan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran atau tidak menyetorkan iuran karyawannya, akan terkena sanksi denda dan tidak mendapatkan pelayanan bahkan sanksi pidana,” tegasnya.

Sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku setiap perusahaan berkewajiban memungut iuran dari karyawan untuk disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, sebagimana dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada pasal 55 yang berbunyi “Pemberi Kerja tidak memungut dan menyetorkan iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”.

Terkait kegiatan ini, Kadisnaker Samarinda Erham Yusuf yang dikonfirmasi wartawan mengaku sangat mendukung. Karena hal tersebut merupakan upaya meningkatkan kesadaran perusahaan, untuk melaksanakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini harus dilakukan sehingga perusahaan yang memang belum (membayar), bisa didorong untuk memenuhi kewajibannya,” jelas Erham.

Kasi Datun Kejari Samarinda Dwinanto AW mengatakan, selaku Jaksa Pengacara Negara mempunyai kewenangan dalam memberikan bantuan hukum non Litigasi hingga Litigasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dilakukan antara pihak Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, jelas Dwi, Kejaksaan Negeri Samarinda berhak melakukan pemanggilan kepada perusahaan penunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Melakukan negosiasi penyelesaian yang kemudian dituangkan dalam sebuah berita acara atau surat pernyataan.

“Intinya kita membantu mengoptimalkan penyelenggaraan Jaminan Sosial ini,” jelas Dwi.

Perusahaan penunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, kata Dwi lebih lanjut, apabila upaya penegakan hukum prefentif sudah dilakukan namun tidak juga melakukan pembayaran maka akan berimplikasi hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Dwinanto menghimbau kepada seluruh perusahaan di Samarinda agar patuh pada perundangan yang berlaku, tertib melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, tertib mendaftarkan.

“Jangan lagi memberikan data tidak benar terhadap jumlahnya, sehingga ada manfaat bagi semua warga Negara,” tandas Dwi. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arifudddin

Editor   : Lukman