Suami Pernah Dihukum
Terekam CCTV, Pasutri Asal Kukar Ditangkap Curi Motor
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Dedy Sofyan alias Iyan dan Ermi Rahmawati, pasangan suami istri (Pasutri) asal Kutai Kartanegara, harus bertangung jawab atas perbuatannya yang kompak menggasak Sepeda Motor Honda Vario KT 4420 IG saat terparkir dengan kunci kontak masih menempel di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Samarinda, Kaltim, beberapa minggu lalu.
Pengungkapan kasus Curanmor ini juga berhasil berkat rekaman CCTV dan viral di Media Sosial (Medsos), dan hal itu tidak disadari Pasutri ini saat menggasak Sepeda Motor tersebut.
“Dalam melakukan aksi, mereka berjalan kaki melihat ada kendaraan Sepeda Motor kunci dalam kontak (masih nempel), dan karena ada kesempatan kendaraanpun mereka bawa kabur,” ungkap Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto kepada DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net dan sejumlah awak media lainnya saat menggelar rilis Pers di Mapolsek Samarinda Ulu, Senin (5/12/2022) pagi.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto juga menjelaskan, sang suami bernama Iyan sebelumnya sudah pernah beurusan dengan pihak berwajib tahun 2009.
“Tersangka ini sebelumnya pernah dihukum 5 bulan dalam kasus penggelapan tahun 2009, dan istrinya belum pernah,” tambahnya
Kedua tersangka yang diamankan pada Jum’at (2/12/2022) lalu di kawasan Palaran beserta barang bukti 1 unit kendaraan Sepeda Motor, dijerat Pasal 363 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Mashardiansyah
Editor : Lukman