Divonis 10 Bulan Setelah Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

Curi Pompa Steering Dump Truck, Warga Palaran Dihukum Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Biasa
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Terdakwa Rey Charel (22) warga Jalan Al Hasnie, RT 06, Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terpaksa harus menginap di balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Sempaja akibat ulahnya mengambil barang yang bukan miliknya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dalam dakwaannya diketahui, Rey Charel sebagai supir pengganti PT Krida ini didakwa melakukan tindak pidana umum Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP tentang pencurian.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dengan nomor perkara 364/Pid.B/2019/PN Smr yang mengembat Pompa Steering Mobil Dump Truck Hino milik PT Krida, dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Dalam sidang agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (17/6/2019), Majelis Hakim yang dipimpin Ir Abdurrahman Karim SH menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah Workshop milik PT Krida, yang beralamat di Jalan Poros Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Majelis Hakim lalu menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan. Hukuman tersebut tentu saja sudah lebih ringan 5 bulan dari tuntutan JPU yang menuntutnya 1 tahun 3 bulan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan hal yang meringankan bagi terdakwa Rey Charel karena belum pernah dihukum, dan belum sempat menikmati hasil kejahatannya.

Atas putusan tersebut, terdakwa nyatakan terima.

“Terima yang mulia,” sebut terdakwa seraya mengangguk menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arifudin                                                                                                                                                                           Editor  : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *