Gunakan Serpihan Kaca Habisi Korban
Buron 3 Pekan, Pelaku Pembunuhan RA di Hotel MJ Ditangkap
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Pelaku pembunuhan terhadap RA (21), wanita asal Banjarmasin di Kamar 508 Hotel MJ Samarinda, Sabtu (16/10/2021), berhasil diringkus anggota Kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda.
Pengungkapan kasus berawal setelah anggota Satreskrim Polresta Samarinda menangkap seorang pria berinisial EW, sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari pengembangan yang dilakukan Kepolisian, penyelidikanpun mengerucut kepada sang pelaku pembunuhan RA berinisial R (23).
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budianto menjelaskan, Pelaku R ini diringkus anggota Polisi gabungan di kediaman keluarganya di Kabupaten Kutai Barat, setelah kurang lebih 3 minggu melarikan diri dari kejaran Polisi.
“Pelaku kami amankan di kediaman keluarganya di Kutai Barat, kurang lebih tiga minggu kabur. Ditangkap tanpa perlawanan,” ucap AKBP Eko kepada awak media DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net saat menggelar Pers rilis di halaman Polresta Samarinda, Senin (8/11/2021) siang.
Baca Juga :
- Didakwa Korupsi Pengadaan Lahan TPA, Astani dan Robi Dituntut 8 Tahun Penjara
- 3 Piala dan Piagam Penghargaan Diborong Jajaran Kodam VI/Mlw
Melalui data yang didapat oleh pihak Kepolisian, R ternyata menyewa RA yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) melalui EW yang berperan sebagai mucikari lewat aplikasi kencan Michat.
Singkat cerita, saat R dan RA berada di kamar Hotel 508, keduanya sempat melakukan transaksi sebelum melakukan hubungan badan. R kemudian dimintai sejumlah uang muka oleh RA, akan tetapi karena salah paham R kemudian menghempaskan korban ke tempat tidur.
“Pelaku pikir dirinya ditipu oleh RA, karena usai memberikan uang muka korban ini berjalan meninggalkan ruangan. Pelakupun langsung menarik dan menghempaskan korban ke kasur,” ungkap AKBP Eko.
Setelah melemparkan korban ke tempat tidur, pelaku lantas menutup wajah RA dengan Bantal sambil meraih serpihan Kaca yang berada di bawah tempat tidur, dan langsung menusuk bagian badan korban.
“Saat wajahnya ditutup korban sempat menendang pelaku, pelakupun meraih serpihan Kaca yang berada di bawah kasur dan menusuk korban. Dari hasil visum ada kurang lebih 25 kali tusukan,” ungkapnya.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polresta Samarinda, tersangka R dijerat dengan Pasal 340 Junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup.
Sedangkan EW diancam dengan kurungan penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, seperti yang tertera dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 atas Tindak Pidana Perdagangan Orang. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Setyo Wahyu Aditya
Editor : Lukman