Hantam Korban dengan Batu dan Balok Hingga Pingsan
Istri Yang Tegur, Suami Yang Terancam Masuk Penjara
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejari Samarinda menuntut terdakwa Andi Sofyan (35) dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, Senin (7/10/2019).
Dalam amar tuntutan JPU di depan Ketua Majelis Hakim Budi Santoso SH didampingi Hakim Anggota Rustam SH dan Lucius Sunarno SH MH, di Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban Zainal Arifin sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Seperti terungkap di fakta persidangan, peristiwa penganiaan ini terjadi, Kamis (13/6/2019). Dimana pasangan suami istri bernama Zainun Wahyuni dan Asmuran, bermula ketika akan membuka toko jualan kue di Jalan Sejati, Perum Pondok Karya lestari, Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan, mendapat teguran dari saksi Erniwati, istri terdakwa Andi Sofyan.
Masalah sepele itu lalu berbuah pertengkaran mulut hingga perkelahian antara Zainun dan Erniwati, dimana saksi Asmuran langsung melerainya.
Tak lama kemudian datang Zainal dengan membawa sebilah Pisau Sangkur menghampiri Zainun dengan maksud ingin menusuknya, saksi Zainun pun meminta agar Zainal tidak menusuknya. Namun tiba-tiba terdakwa Andi Sofyan datang dan langsung membanting Zainal hingga tersungkur di tanah.
Melihat korban terjatuh, terdakwa lalu mengambil Batako dan menghantamkan ke korban yang mengenai kepala bagian belakang. Tak cukup sampai di situ, terdakwa juga mengambil sepotong Balok Ulin dan lagi-lagi memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri.
Sidang akan dilanjutkan kembali, Selasa (15/10/2019) dengan agenda mengajukan pembelaan (pledoi). (HK.net)
Penulis : Ibnu Arifuddin
Editor : Lukman