Dugaan Suap Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur, Tersangka LR Diperiksa
HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Teranyar, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa Tersangka LR dan 2 orang saksi dalam perkara tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1026/020/K.3/Kph.3/12/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan inisial kedua saksi masing-masing PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo, dan FRT selaku anak Tersangka MW.
Baca Juga:
- Terpidana Rosmala Dibekuk Dalam Pelarian, Perkara Penipuan dan TPPU
- Tahap II Perkara Korupsi LRT Sumsel, 4 Tersangka Diserahkan Penyidik
- Tahap II Tersangka RR, Perkara Korupsi Impor Gula PT SMIP
“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka MW,” jelas Harli.
Pemeriksaan saksi, jelas Harli lebih lanjut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman