Terjerat Tipikor Dana Hibah Rp3,8 Miliar Dihukum 5 Tahun Penjara
Putusan MA Turun, Ketua Kelompok Tani Resota Jaya Dieksekusi
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah tahun anggaran 2013 Bakkara alias Bakka bin H Ambo Dalle, yang melakukan upaya Kasasi di Mahkamah Agung akhirnya dieksekusi tim Pidsus Kejaksaan Negeri Samarinda, Senin (13/7/2020) sore.
Eksekusi terhadap Bakkara ini berdasarkan putusan Kasasi MA, Rabu (22/4/2020). Petikan putusannya baru diterima pihak Kejari Samarinda tanggal 23 Juni 2020.
Ia tiba di Kantor Kejari Samarinda sekitar Pukul 18:45 Wita, dengan didampingi pihak keluarga. Di Kantor Kejaksaan Bakkara sempat menjalani pemeriksaan rapid test sebelum dibawa ke Lapas Samarinda, Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda.
“Iya kita lakukan pemeriksaan rapid test dulu, baru dibawa ke Lapas,” kata Zainal, Kasi Pidsus ketika dikonfirmasi.
Dalam amar putusan Kasasi Nomor 523K/Pos.Sus/2020, Majelis Hakim Tunggal Kasasi Dr H Andi Samsan Nganro SH MH menyatakan, terdakwa Bakkara selaku Ketua Kelompok Tani Resota Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara ini Majelis Hakim MA menjatuhkan pidana penjara kepada Bakkara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 Juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu Bakka juga dikenakan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1.951.685.000,00 dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar Uang Pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, terungkap kasus penyalahgunaan dana hibah senilai Rp6,280 Miliar ini berasal dari usulan melalui Fraksi Golkar DPRD Kaltim, yang disetujui hanya Rp6 Miliar.
Dari Rp6 Miliar tersebut pencairan dana baru diterima Bakkara Rp3,8 Miliar. Bakkara menyebutkan dari dana yang diterimanya itu ada mengalir ke oknum anggota DPRD Kaltim yang membantu dalam proses pencairan.
Dalam kasus hibah ini Bakkara dituntut JPU 8 tahun penjara dan diputus bersalah, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Tipikor selama 5 tahun 6 bulan.
Karena merasa tidak puas atas putusan tersebut, Bakkara yang tidak ditahan dalam perkara ini kemudian melakukan upaya Banding di Pengadilan Tinggi. Hasilnya, hukuman Bakkara naik satu tahun menjadi 6 tahun 6 bulan. Diapun menempuh upaya Kasasi ke Mahkamah Agung hingga akhirnya diputus 5 tahun pidana penjara.
Kasus ini nampaknya tidak berhenti pada terpidana Bakkara, mantan anggota DPRD Kaltim tahun 2014-2019 Hermanto Kewot dari PDI Perjuangan kini terseret dalam kasus ini. Saat ini kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Ia menunggu putusan Majelis Hakim setelah dituntut 4 tahun penjara dalam dakwaan menerima gratifikasi. (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman