Terdakwa Terima, JPU Pikir-Pikir

Dihukum 2,5 Tahun, Gelapkan Uang DP Pembelian Alat Berat

Berita Utama Pengadilan Pidana Biasa
Terdakwa Djafar mendegarkan putusan Majelis Hakim. (foto : Ibnu Arifuddin)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : M Djafar bin Fuad Fajar (27) warga Perum Grand Taman Sari, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, langsung menyatakan menerima putusan Majelis Hakim yang menganjarnya hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, Senin (30/9/2019) siang.

Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba SH MHum didampingi Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Maskur SH di Pengadilan Negeri Samarinda, menyatakan terdakwa Djafar alias Ferdy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU pasal 372 KUHP.

“Gimana terdakwa, anda punya pilihan, Banding atau menerima atas putusan ini,” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Saya terima yang mulia,” ujar Djafar dengan tegas.

Sedangkan JPU Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang sebelumnya menuntut terdakwa Djafar dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebagaimana terungkap pada fakta sidang sebelumnya, Djafar didakwa JPU melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait pembelian alat berat berupa 5 unit Doser dan 1 unit Greder senilai Rp650 Juta per unitnya.

Dalam perkara ini saksi korban Puguh dalam  kesaksiannya dipersidangan mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah, atas uang muka (DP) pembayaran alat berat yang telah ia kirimkan melalui rekening kepada terdakwa, dimana alat berat tersebut tidak kunjung ada. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arfiddin

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *