Terdakwa Hasti Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp128,5 Milyar
2 Terdakwa Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen Dituntut Berbeda
HUKUMKriminal.net, JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 dalam agenda pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (13/2/2023) Pukul 14:00 -16:30 WIB.
Dalam Amar Tuntutannya terhadap 2 orang Terdakwa dalam perkara ini, masing-masing Terdakwa Amar Maaruf dan Terdakwa Hasti Sriwahyuni, sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Pers Nomor: PR – 221/061/K.3/Kph.3/02/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, pada pokoknya menyebutkan.
Untuk Terdakwa Amar Maaruf Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) nomor perkara 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst, JPU Jefri Leo Candra S SH menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Amar Maaruf telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amar Maaruf berupa pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan,” sebut Ketut melansir tuntutan JPU.
JPU juga menuntut supaya Terdakwa Amar Maaruf dijatuhkan pidana denda sebesar Rp1 Milyar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) dengan total sebesar Rp750.035.000,-. Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Atau apabila Terdakwa membayar Uang Pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar Uang Pengganti, maka jumlah Uang Pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti.
Menyatakan Barang Bukti terlampir dalam Surat Tuntutan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu.
Baca Juga:
- Rendi Sebut Pelantikan Pengurus DPC PDIP Kukar Sebagai Awal Baik
- Terpidana Husri, DPO Kejati Lampung Diamankan Tim Tabur Kejagung
Untuk Terdakwa Hasti Sriwahyuni pemilik PT Sekar Wijaya, Ultimate Beneficial Owner dari PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) anak perusahaan PT Sekar Wijaya, nomor perkara 73/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst, JPU menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Hasti Sriwahyuni telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.
Dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasti Sriwahyuni berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan,” sebut Ketut lebih lanjut.
Terdakwa Hasti Sriwahyuni juga dituntut dijatuhi pidana denda sebesar Rp5 Milyar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Selanjutnya, JPU juga menuntut Terdakwa Hasti Sriwahyuni dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp128.536.628.899,00 (Rp128,5 Milyar). Dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita berupa 3 bidang tanah berikut bangunan di Surakarta, dengan SHGB Nomor 208.237.300 atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.
Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Atau apabila Terdakwa membayar Uang Pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar Uang Pengganti, maka jumlah Uang Pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti.
Menyatakan Barang Bukti terlampir dalam Surat Tuntutan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu.
Persidangan akan dilanjutkan kembali, Senin 20 Februari 2023 Pukul 10:00 WIB dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Terdakwa. (HUKUMKriminal.net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah
Editor: Lukman