Riqi : Korban Melompat dari Jembatan Lambung
Belum Ditemukan, Seorang Tenggelam di Sungai Karang Mumus

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Diduga tak bisa berenang, Kipli (30) warga Jalan Lambung Mangkurat, Gang Haji Mastur, RT 33, Kelurahan Pelita, Samarinda, Kalimantan Timur, hingga Sabtu(29/8/2020) sore masih dalam proses pencarian setelah menceburkan diri di Sungai Karang Mumus, Jembatan 3 Lambung Mangkurat.
Menurut keterangan Kepala Unit Basarnas Samarinda bernama Riqi Efendi, kejadian tersebut terjadi sekitar Pukul 13:00 Wita, dimana pada saat kejadian korban sengaja melompat sendiri.
“Dari keterangan saksi yang melihat mengatakan korban melompat dari Jembatan Lambung, ini adalah kejadian tahap pengejaran yang sementara kita dengar,” jelas Riqi.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan mengenai tahap pengejaran tersebut, mengingat tugas utama Basarnas adalah untuk menemukan korban yang pada saat ini masih dalam proses pencarian.
“Untuk sementara kami beserta petugas gabungan dan juga relawan serta warga berfokus pada tahap pencarian, mengingat saat ini sedang hujan dan jika memungkinkan kita lakukan penyelaman. Namun kita lihat cuaca ke depannya jika masih seperti ini, pencarian akan kita tunda sementara hingga Pukul 18.00 Wita dan akan kita lanjutkan besok, namun malam kita akan lakukan pemantauan di lokasi,” tutup Riqi.
Baca juga : Lagi, Parkway Singapore Hospital Disatroni Bromocorah
Menurut Adi, kakak sepupu korban saat ditemui di lokasi kejadian, ia memang mengetahui bahwa korban tidak bisa berenang, dan belum mengetahui penyebab pastinya korban melompat.
“Waktu kejadian saya nggak lihat, saya cuma tahu ketika ditelpon keluarga juga, baru kelokasi. Setahu saya mulai dulu nggak bisa berenang memang, untuk pastinya saya juga belum tahu kenapa dia melompat. Dari keterangan orang sini banyak, tapi kan masih simpang siur,” jelas Adi.
Meski lompatnya korban belum diketahui pasti penyebabnya, namun pihak keluarga masih berharap besar korban bisa ditemukan dalam keadaan selamat. (HK.net)
Penulis : Mashardiansyah
Editor : Lukman