Perkara Dugaan Korupsi Rp510 Milyar Pembangungan Tol Japek

Penyidik Kejagung Tetapkan Kuasa KSO PT Waskita-Acset Tersangka

Berita Utama Kejagung Kejaksaan
Tersangka DP digiring petugas dengan tangan terborgol. (foto: Exclusive)
Tersangka DP digiring petugas dengan tangan terborgol. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Satu orang lagi ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (6/8/2024).

DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset, ditetapkan sebagai Tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 685/017/K.3/Kph.3/08/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan 4 orang Tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama.

Keempatnya masing-masing Djoko Dwijono alias DD, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta Subsidair 3 bulan kurungan.
Yudhi Mahyudin alias YM, dipidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Sofiah Balfas alias SB, dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 Subsidair 3 bulan kurungan. Dan Tony Budianto Sihite alias TBS, dipidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

“Berdasarkan fakta persidangan, hari ini Tim Penyidik memeriksa 3 orang Saksi untuk dimintai keterangan. Dan setelah memperoleh alat bukti yang cukup ,Tim Penyidik kembali menetapkan satu orang sebagai Tersangka, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset,” beber Harli.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka DP dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini, jelas Harli lebih lanjut, yaitu setelah PT Jakarta Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000 (Rp16 Trilyun). Kemudian PT JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km.

Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu. Selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan, dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut.

Baca Juga :

Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu. Perbuatan Tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41. (Rp510 Milyar).

Perbuatan Tersangka DP melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *