DUA ORANG PENGANGGURAN JUGA DITANGKAP
Kuasai Sabu 42 Poket, Wanita Cantik Ini Ditangkap Polisi
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Lagi dan lagi warga Samarinda ditangkap anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Setelah menangkap 2 orang pemuda saat dini hari Kamis, di hari yang sama saat malam terus berangsur larut kembali 3 orang ditangkap di 2 tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (20/9/2018).
Tersangka pertama seorang perempuan berinisial MD alias Mi (29), beralamat di Jalan Raudah 5, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu. Perempuan yang sempat mengenyam pendidikan hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) ini ditangkap di Jalan Siradj Salman, Gang 3, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, dengan barang bukti 42 poket Sabu seberat 24,1 Gram/Brutto, dan 1 buah Hp Merk Oppo warna merah.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, Jum’at (21/9/2018) pagi.
“Benar, sekira Pukul 22:30 Wita, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan saudari MD alias Mi. Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 poket Sabu seberat 1,44 gram/brutto yang dibuang ke tanah. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 39 poket Sabu seberat 22,66 Gram/Brutto,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda.
Setengah jam kemudian, di TKP lain di Kompleks Batu Alam Permai, Kelurahan Air Putih, masih di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu, anggota Satresnarkoba juga menangkap 2 orang masing-masing berinisial Ru (46) beralamat di Jalan Suryanata, Gang Tinggiran, RT 38, Kelurahan Air Putih. MAR (44) bealamat di Jalan Suryanata, Gang Tinggiran 2, RT 59, Kelurahan Air putih.
Dari terduga pelaku Ru yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 7 Poket Sabu seberat 3,06 Gram/Brutto, 1 sendok penakar, 1 buah Dompet kain warna ungu, 1 bendel Plastik klip, 1 buah Dompet warna coklat merk Horse imperial, Uang tunai Rp250 Ribu, 1 Unit Hp merk Oppo warna hitam, dan 1 Unit Mobil Avanza Nopol KT 1917 BW.
Sedangkan dari tersangka MAR Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 bendel Plastik klip, 2 Sendok penakar, 1 buah Kotak Kacamata, 1 buah Dompet warna hitam, 1 buah Dompet warna biru, Uang tunai Rp1.350.000,- dan 1 unit Hp Samsung lipat warna putih.
Dibeberkan Ipda Edi, kronologis penangkapan berawal pada Pukul 23:00 Wita saat anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan mobil yang dikendarai Ru. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang dikantongi di kantong sebelah kanan.
Dari pengakuan Ru diperoleh informasi barang tersebut didapat dari MAR. Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumah MAR dan ditemukan barang bukti tersebut di atas.
Atas kejadian itu, ketiga tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka MD alias Mi kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Ru dan MAR yang tidak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran kemungkinan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman