Hima : Masih Seperti Sekarang (Gratis)

Belum Terbit SK Menteri, Jalan Tol Balsam Masih Gratis

Berita Utama Bisnis Ekonomi
Presiden RI Joko Widodo meresmikan Jalan Tol Balikpapan Samarinda didampingi Gubernur Kaltim Isran Noor, Selasa (17/12/2019). (foto : ist)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Pengelola Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) masih menggratiskan penggunaan jalan tol pertama di Kalimantan tersebut, menyusul belum terbitnya Surat Keputusan (SK) penetapan tarif tol Balsam oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dikutip dari laman website Pemprov Kaltim, Staf Umum PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Hima Jaya mengatakan, keadaan tidak berubah.

“Jika belum ada SK tarif tol, keadaan tidak berubah. Masih seperti sekarang (gratis),” kata Hima Jaya, Minggu (5/1/2020).

Menurut Hima, pihaknya tidak akan melakukan penutupan jalan tol pertama di Kalimantan itu. Jalan bebas hambatan yang peresmian pengoperasiannya dilakukan langsung Presiden RI Joko Widodo, 17 Desember 2019 itu akan tetap dibuka untuk umum.

“Kami masih menunggu keputusan pusat. Dan tidak ada rencana penutupan,” jelas Hima lebih lanjut.

Tentang tarif, Hima menjelaskan, penetapan mutlak kewenangan pusat (Kementerian PUPR). Sementara JBS  (Jasamarga Balikpapan Samarinda) membantu proses perhitungannya.

“Yang pasti, kami akan undang media untuk press conference dan kami akan sosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat,” tandasnya.

Diketahui batas waktu layanan gratis melintas di Jalan Tol Balikpapan Samarinda selama Natal dan Tahun Baru 2020 akan berakhir hari ini, Minggu (5/1/2020) setelah mulai dioperasikan Jum’at (20/12/2019). Namun hingga hari ini Menteri PUPR belum menetapkan SK tarif tol Balikpapan Samarinda, sehingga dengan sendirinya jalan bebas hambatan tersebut masih bisa digunakan tanpa harus membayar biaya melintas. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *