EN : Mungkin Lebih 10 Kali dalam Setahun Ini

Bandar Dibekuk, 896 Poket Sabu untuk Rayakan Tahun Baru Disita

Berita Utama Kepolisian Polres
Poket Sabu
3 pelaku berinisial EN, AR, dan UP ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda bersama ratusan poket Sabu yang akan diedarkan saat pergantian tahun. (foto : Aan)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA :  Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran 896 poket Sabu menjelang berakhirnya tahun 2021.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ridho Dolly Kristian, ratusan poket Sabu itu rencananya hendak diedarkan pada saat perayaan malam tahun baru di Kota Tepian oleh 3 pelaku berinisial EN, AR,  dan UP. Ketiganya diringkus Polisi, Senin (20/12/2021).

“Benar, barang (Sabu) yang dikemas dalam poketan kecil ini rencana akan diedarkan saat tahun baru nanti. Kalau sasarannya ya masih kami dalami lagi untuk sementara,” ucap Kompol Ridho, Jum’at (24/12/2021) siang.

Menurut Dolly, sepak terjang pelaku pertama kali diketahui berkat adanya laporan masyarakat di Jalan M Said, Gang Sekar, RT 013, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Dari informasi tersebut, penyelidikan petugaspun membuahkan hasil. Bertempat di sebuah bangunan yang dijadikan gudang Narkotika, Polisi berpakaian sipil mulanya meringkus 2 pelaku, yakni AR dan UP.

Keduanya berhasil diringkus tanpa perlawanan. Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan dan berhasil menemukan ratusan poket Sabu-Sabu tersebut.

“Semua barang bukti ini kami temukan di kamar AR, di dalam lemarinya,” kata Dolly lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa 2 buah kantong plastik merah, di dalamnya terdapat 9 lembar amplop warna putih berisi  896 poket kecil dan besar Sabu-Sabu, dengan berat total sebanyak 715,35 Gram/Bruto.

Baca Juga :

Berdasarkan pengakuan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ratusan poket Sabu tersebut diketahui akan dijual dengan harga bervariatif. Mulai dari Rp150 Ribu, Rp200 Ribu, hingga jutaan rupiah untuk poketan besarnya.

Dua pelaku yang lebih dulu diamankan diketahui berperan sebagai pemadat dan pengedar. Sedangkan EN bandar Sabu berhasil diamankan di kediamannya Jalan Padat Karya, Gang Navigasi, RT 010, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, pada Pukul 05:30 Wita pada hari yang sama.

EN di hadapan awak media mengakui semua perbuatannya. Narkotika jenis Sabu tersebut ia datangkan dari Tarakan, Kalimantan Utara.

“Iya, barang datang ini sudah beberapa kali. Mungkin lebih 10 kali dalam setahun ini,” tutur EN.

EN mengaku jika menjual Narkotika golongan I itu kepada orang yang dikenalnya saja, sedangkan hasil penjualan ia gunakan untuk keperluan sehari-hari.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda menjelaskan, saat ini jajarannya masih terus bekerja meski telah mengamankan tiga pelaku peredaran.

“Sampai saat ini kami masih terus mendalami kasusnya, mengembangkan ke jaringan lain untuk mencari muara pendistribusiannya.” pungkas Dolly.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Adt

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *