Barang Bukti 155 Butir Extacy dan Ganja

Dua Penjual Narkotika Dihukum 8 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Roy
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : LVL)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Dua Terdakwa dalam kasus tindak pidana Narkotika masing-masing Roy Ramadhan alias Roy Bin Parman (alm.), dan Prayetno alias Nono Bin H Baharuddin (alm.) divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Wijono Prodjodikoro SH, Rabu (22/12/2021) sore.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim dalam perkara ini yang diketuai Lukman Akhmad SH dengan Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH menyatakan, terdakwa Roy Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Dan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Ramadhan alia Roy Bin Parman (alm.) dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair selama 1 bulan penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusannya.

Barang bukti Terdakwa nomor perkara 648/Pid.Sus/2021/PN Smr berupa 115 butir yang diduga Extacy merk Spongebob warna hijau seberat 60,75 Gram/Netto, 19 butir yang diduga Extacy merk Gorilla warna biru seberat 15,77 Gram/Netto, 18 butir yang diduga Pil Extacy merk Superman warna hijau seberat 7,92 Gram Netto, dan 3 butir yang diduga Pil Extacy merk Spongebob warna kuning seberat 1,32 Gram/Netto dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu 1 buah perangkat alat cetak Pil Extacy i, 1 buah Mangkok yang berisi bahan pembuat Pil Extacy, 1 buah Sendok plastik warna putih, 1 buah Gelas plastik warna putih, 1 buah Gelas plastik warna biru, 1 buah alat Blender, 1 buah Botol alkohol 95 % merk Gajah, 1 buah Toples warna putih yang berisikan Tepung juga dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian barang bukti lain berupa 1 buah Kaleng Wafer Roll (deka) warna biru berisikan Air yang diduga dari Narkotika jenis tanaman Ganja, 1 buah Palu, 2 bendel plastic klip, 1 unit HP android merk Vivo warna hitam, 1 unit HP android merk Vivo warna biru hitam, dan 1 unit HP senter merk Nokia warna biru juga mengalami nasib yang sama, dirampas untuk dimusnahkan.

“Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2 Ribu,” ucap Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Roy dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Asprimaga SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, hukuman penjara selama 10 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.

Baca Juga : 

Kasus ini bermula Ketika Terdakwa Roy Ramadhan dan Prayetno ditangkap di Jalan Muso Salim, Gang 7, Nomor 23, RT 20, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu (10/4/2021) sekitar Pukul 22:40 Wita dengan barang bukti tersebut.

Terungkap dalam Persidangan, 155 butir Pil Extacy untuk dijual dengan harga Rp50 per butir. Sehingga Terdakwa Roy Ramadhan bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 Juta, dimana dari penjualan Pil Ecatacy tersebut Terdakwa Prayetno juga memperoleh keuntungan.

Terkait barang bukti Narkotika jenis Ganja, diperoleh Terdakwa Prayetno dengan cara membelinya dari saksi Riki Noryanto Bin Idhan Noor seharga Rp200 Ribu, pada hari Kamis (08/4/2021) yang diantarkan saksi Muhammad Rizqi Bin Syahrullah.

Riki Noryanto dan Muhammad Rizqi, dilakukan pemeriksaan dan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Terhadap Putusan itu, Terdakwa Roy Ramadhan dan Terdakwa Prayetno yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Wasti saat dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *