PT Kharya Capital Securities Versus Awang Ferdian Hidayat

Awang Ferdian Harus Bayar Rp22 Miliar, Gugatan Penggugat Dikabulkan

Berita Utama Pengadilan Perdata
Hermanto Barus (kiri) menyalami Majelis Hakim usai sidang yang memenangkan gugatannya. (foto : ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : PT Optima Kharya Capital Securities yang melakukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Samarinda terkait kasus hutang piutang Awang Ferdian Hidayat, anak mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, senilai Rp22 Miliar, melalui Kuasa Hukumnya Hermanto Barus, akhirnya mendapatkan titik terang melalui jalur hukum.

Pada sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Decky Velix Wagiju SH MH didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Rustam SH, Selasa (6/11/2018), pada intinya mengabulkan gugatan penggugat.

Tergugat Awang Ferdian Hidayat dalam amar putusan Majelis Hakim dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap penggugat.

Karena itu Majelis Hakim menghukum tergugat untuk membayar utangnya kepada penggugat, berupa keadaan saldo negatif beserta bunganya dengan total senilai Rp22.044.501.528,- ujar Decky saat membacakan putusannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Samarinda yang dihadiri Kuasa Hukum masing-masing pihak.

Majelis Hakim juga menyatakan sita jaminan rumah milik tergugat yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, No. 23, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Ulu, yang sebelumnya disampaikan pihak penggugat dinyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda milik tergugat.

“Pihak tergugat sempat menyatakan keberatan atas sita jaminan rumah tersebut, namun keberatan tergugat ini ditolak Majelis Hakim,” terang Humas PN Samarinda Abdurrahman Karim ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/11/2018) sore.

Menurut Abdurrahman Karim, terkait putusan ini, tergugat diberikan waktu 14 hari untuk menanggapi apakah menyatakan banding atau tidak.

Sementara itu, Hermanto Barus yang dikonfirmasi terkait putusan Majelis Hakim dalam perkara ini menyatakan sangat puas.

Menurut Hermanto, keputusan Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena dalam jawaban tergugat tidak ada membantah sama sekali dasar gugatan penggugat.

Kendati demikian, tergugat sempat mempersoalkan masalah tanda tangan klienya.

“Masalah tanda tangan itu adalah ranah hukum pidana, tidak ada hubungannya dengan hukum perdata,” jelas Hermanto.

Berita terkait : Hakim Mediasi, PT Kharya Capital Securities Versus Awang Ferdian Hidayat

Dalam perkara ini, Hermanto menceritakan tergugat mengatakan ada menyetor sejumlah uang ke penggugat, masalah kantor penggugat, dan semua bukti-bukti tergugat hanyalah berupa foto copy dan itupun tidak ada kaitannya dengan dasar gugatan penggugat.

“Gugatan kami didukung oleh bukti. Dan masalah keberatan sita jaminan rumah tergugat, keberatan itu ditolak Majelis Hakim, itu udah tepat,” tandas Hermanto. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arifuddin

Editor  : Lukman