Terdakwa : Saya Terima Yang Mulia

Aniaya Saudara Mantan Istri, Dibui 1,5 Tahun

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa Darwis mendengarkan amar putusan Majelis Hakim. (foto : Ib)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim yang diketuai Hendry Dunant Manuhua SH MHum yang didampingi Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Agus Raharjo SH menyatakan terdakwa Darwis bin Abdul Rahman (47) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penganiyaan kepada korban Muhlis sebagaimana dalam dakwaan JPU Meilany Magdalena SH MH yang menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (6/2/2020), terdakwa Darwis oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan yang telah terdakwa jalani.

Putusan Hakim ini sudah lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Atas putusan tersebut terdakwa Darwis selepas berkordinasi dengan penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima.

“Saya terima yang mulia,” kata Darwis singkat.

“Jaksa gimana,” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Terima pak,” sahut JPU Meilany.

Perkara penganiayaan ini terjadi bermula saat korban Muhlis bersama Suriani yang diketahui masih ada hubungan keluarga, mendatangi rumah terdakwa dengan maksud untuk mengambil kunci toko yang dibawa oleh mantan suami Suriani itu.

Di rumah terdakwa Darwis, korban bersama Suriani menanyakan perihal kunci tersebut, namun oleh terdakwa dijawab kalau kunci itu tidak ada karena yang bersangkutan masih keluar kota.

Pada saat korban dan Suriani hendak pamit pulang, tiba-tiba antara korban dan terdakwa terjadi pertengkaran mulut yang berujung pemukulan kepada korban dengan sebilah tongkat kayu. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *