TERANCAM HUKUMAN PENJARA PALING SINGKAT 4 TAHUN

Kuasai Ganja, 2 Warga Samarinda Diciduk Polisi

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka MF dan YIMM dengan barang bukti yang disita anggota Kepolisian Polresta Samarinda. (foto : Ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : MF (19) dan YIMD (18), 2 orang warga Samarinda terpaksa harus merasakan pengapnya ruang tahanan Mapolresta Samarinda lantaran ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja, Jum’at (16/11/2018).

MF beralamat di Jalan Komplek Kemakmuran atau Jalan Kebahagiaan, Gang H Arshad, RT 42, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Samarinda, ditangkap di kediamannya dengan barang bukti 5 bungkus Ganja seberat 10,56 Gram/Brutto, 1 buah kotak kecil warna hitam merk LASIKA, dan 1 unit HP merk Oppo.

Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar Pukul 14:00 Wita, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan MF.

“Hasil penggeledahan ditunjukkan satu buah kotak warna hitam merk LASIKA berisikan lima bungkus Ganja seberat 10,56 Gram/Brutto yang disimpan di belakang pintu kamar,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Jum’at sore.

Berhasil menangkap tersangka tersebut tidak membuat anggota Kepolisian Polresta Samarinda lantas berpuas diri, mereka terus bergerak memburu para penyalahguna barang terlarang ini. Dan hasilnya, berselang sekitar hampir 2 jam kembali menangkap 1 orang di Jalan Kemakmuran, Komplek Pelita, tepatnya di pinggir jalan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda.

Pelaku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial YIMM ditangkap sebagai hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Tersangka yang tinggal serumah dengan MF ditangkap dengan barang bukti berupa 6 bungkus Ganja kering seberat 12,67 Gram/Brutto, 2 bandel Plastik klip pembungkus, Uang tunai Rp2 Juta, 1 unit Sepeda Motor merk Scoopy warna hitam KT 6714 ID, dan 1 unit Hp merk Iphone 6 warna grey.

Penangkapan inipun dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.

“Benar, sekira Pukul 15:30 Wita, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan YIMM. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu bungkus ganja kering seberat 2,24 Gram/Brutto.  Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tersangka dan ditemukan lima bungkus Ganja kering seberat 10,43 Gram/Brutto,” jelas Ipda Edi.

Tersangka dan baran bukti kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda. Keduanya kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman