AB Narapidana dengan Hukuman 7 Tahun

Atur Peredaran Narkoba dari Lapas, Sindikat Dibongkar BNNP di Luar

Berita Utama BNN Kepolisian
Ketiga tersangka digiring anggota BNNP menuju ruang tahanan. (foto : Gladis)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim kembali berhasil membongkar jaringan Narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bayur. Tiga orang diamankan petugas, satu di antaranya adalah Narapidana yang dijemput langsung dari Lapas Bayur.

Menurut Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono, terbongkarnya jaringan Narkotika ini berawal dari ditangkapnya 2 orang pengedar di Kota Bontang, Selasa (23/7/2019). Setelah dilakukan pengembangan, diketahui barang terlarang tersebut didapat dari seorang warga binaan berinisial AB.

“Awalnya kami mengamankan pengedar di wilayah Bontang, setelah kami dalami ternyata barang haram itu berasal dari warga binaan,” bebernya di Kantor BNNP Kaltim, Kamis (25/7/2019).

Tersangka AB, kata Raja lebih lanjut, merupakan Narapidana dengan kasus yang sama. Ia divonis 7 tahun penjara, namun sudah menjalani hukuman 6 tahun.

“Tersangka AB merupakan bandar yang mengendalikan seluruh kegiatan di luar jeruji besi,” jelas Raja Haryono.

Modus operandi para pengedar ini, masih kata Raja, yakni dengan menggunakan sarana komunikasi dalam media sosial (Medsos) sehingga memudahkan para pembeli dan penjual berkomunikasi.

“Kami tengah bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk mendalami penggunaan alat komunikasi di dalam Lapas, yang seharusnya steril dari alat komunikasi,” tandasnya. (HK.net)

Penulis : Gladis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *