Ismunandar Akui Minta Sekebat-Kebat Obama
Kesaksian Bupati Kutim Non Aktif Pada Sidang Terdakwa Aditya dan Deki
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Ismunandar, Bupati Kutai Timur (Kutim) non aktif yang biasa disapa Ismu, akhirnya memberikan kesaksian hari ini pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, untuk terdakwa Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto, Selasa (6/10/2020).
Sehari sebelumnya, Ismu dijadwalkan memberikan kesaksian untuk kedua terdakwa dalam dakwaan penyuapan terhadap sejumlah oknum pejabat Kutim yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (2/7/2020), namun karena sidang pemeriksaan terhadap saksi Musyaffa berlangsung hingga sekitar Pukul 20:30 Wita, akhirnya sidang pemeriksaan Ismu ditunda dan baru bisa digelar hari ini.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono SH MHum didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH dimulai sekitar Pukul 14:10 Wita.
Sejumlah pertanyaan diajukan Ketua Majelis Hakim kepada saksi Ismu sebagaimana yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK dibenarkan Ismu, salah satunya terkait uang sebesar Rp170 Juta namun disebutkannya asal usulnya tidak tahu. Begitu juga dengan uang sebesar Rp2 Miliar yang diakuinya sebagai pinjaman pada tahun 2019, belakangan baru diketahui berasal dari terdakwa Aditya Maharani. Pinjaman itu totalnya Rp4,5 Miliar.
“Jadi kalau ditotal 4,5 Miliar Yang Mulia,” kata Ismu menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, apakah Rp2 Miliar sama Rp4,5 Miliar itu di luar atau akumulasi.
Pada BAP lainnya, Ketua Majelis Hakim membacakan pertanyaan penyidik apakah saksi ada menerima pemberian dari rekanan lain selain Aditya Maharani, dijawab saksi ada dari Deki Aryanto. Begitu juga dengan pemberian satu unit Motor Honda dari Deki pada bulan Juni kepada Encek Unguria, isteri saksi, atas sepengetahuannya, dibenarkan Ismu.
Menjawab pertanyaan JPU KPK Ariawan terkait sikap saksi saat ditawari uang tidak resmi, saksi sempat mengatakan sesuaikan kebutuhan. Namun JPU minta jawaban tegas saksi. Saksi akhirnya menjawab terima dengan suara lantang.
Ditanya mengenai list (daftar) proyek Aditya yang diserahkan kepada Musyaffa melalui Arif, apakah itu bentuk atensi saksi terhadap terdakwa Aditya, dijawab saksi iya.
Terkait permintaan 3% dari Kepala Dinas PU kepada rekanan, menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan tahu namun itu tidak benar.
“Apakah bapak tahu uang yang bapak terima dari Musyaffa itu, duitnya dari rekanan yang mengerjakan proyek,” tanya Ariawan lebih lanjut.
“Tidak tahu,” jawab saksi pendek.
Penasehat Hukum terdakwa Aditya sempat melontarkan keberatan atas pertayaan JPU kepada saksi, yang dinilainya terlalu memaksa saksi untuk menjawab terkait pinjaman saksi kepada kliennya, dengan proyek yang didapatkannya pada tahun 2020. Disebutkannya, saksi sudah menjawab tidak ada hubungan.
“Memang faktanya ada proyek, tapi nggak ada hubungan,” jelas PH terdakwa.
JPU juga menanyakan, yang punya inisiatif untuk mencarikan dana itu saksi meminta Musyaffa atau Musyaffa yang menawarkan.
“Musyaffa yang menawarkan,” jawab saksi.
Saksi mengaku pernah meminta uang kepada Suriansyah alias Anto Sekebat-kebat Obama, saat JPU meminta saksi menjelaskan maksudnya, saksi mengatakan sudah menjelaskannya dalam BAP. Namun saksi mengiyakan pertanyaan JPU jika yang dimaksud adalah uang dalam bentuk USD (Dollar Amerika) senilai 100 Ribu untuk operasional. Namun uang itu diakuinya tidak ada kaitannya dengan dinas.
“Sekebat-Kebat Obama, apakah itu terealisasi?” tanya JPU lainnya.
“Tidak,” jawab saksi singkat.
Berita terkait : Sidang Terdakwa Aditya dan Deki, JPU KPK Hadirkan 5 Saksi
Namun saksi mengatakan terima Rp100 Juta dari Suriansyah.
Masih menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan terkait pencalonannya sebagai Bupati di Kutai Timur lagi, belum ada bantuan dari Aditya tapi akan.
Sejumlah pertanyaan masih dilontarkan JPU, dan PH kedua terdakwa sebelum kemudian sidang diskors lantaran terdengar suara adzan di KPK tanda waktu Shalat Ashar.
Dalam kasus ini, Ismu juga menjadi salah satu tersangka namun hingga saat ini berkas kasusnya belum dilimpahkan ke Pengadilan. (HK.net)
Penulis : Lukman