KEDAPATAN BAWA SABU, HUKUMAN PENJARA MENANTI
Asyik Nongkrong di Café, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Seakan tidak pernah istirahat, jajaran Kepolisian Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satrenarkoba) terus memburu pelaku ataupun pengguna Narkoba.
Buktinya, sekitar Pukul 00:30 Wita anggota Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba di Cafe Bubel, sebuah Café yang terletak di Jalan Pemuda, Samarinda. Belakangan diketahui berinisial ALW (40).
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu poket Sabu-Sabu seberat 1,05 Gram/Brutto di dalam kantong celana depan sebelah kiri,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda, Kamis (12/7/2018) pagi.
Selain Sabu yang disita anggota Kepolisian sebagai barang bukti, dari tangan pelaku yang sempat mengenyam pendidikan hingga SMA dan beralamat di Perumahan Loa Janan Permai, Blok E, Kelurahan Loa Janan Ilir, Kutai Kartanegara, juga disita 1 lembar Tisu, 1 buah Hp Samsung lipat warna putih.
Tanpa membuang waktu, tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Sembunyikan Sabu di Tumpukan Ban Bekas, Fa Diciduk Polisi
Tersangka ALW kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.
Beberapa jam sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda telah menangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba di tempat yang berbeda. (HK.net)
Penulis : Lukman