Rp38 Milyar Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

AS Ditahan, Sangkaan Korupsi Dana TWP AD Puluhan Milyar

Berita Utama Kejaksaan
Tersangka AS digiring petugas ke mobil tahanan. (foto: Exclusive)
Tersangka AS digiring petugas ke mobil tahanan. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan penahanan terhadap Tersangka AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama, Rabu (31/5/2023).

Penahanan Tersangka AS terkait perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020, dalam kegiatan pengadaan lahan untuk Perumahan Prajurit AD di Karawang dan Subang.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 625/138/K.3/Kph.3/05/2023 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Tersangka AS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 31 Mei 2023 sampai 19 Juni 2023.

“Tindakan penahanan dilakukan dalam rangka percepatan proses Penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke tahap Penuntutan, dan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) tentang Syarat Subjektif dan Objektif Penahanan, sehingga Penyidik Koneksitas memandang perlu dilakukan penahanan,” jelas Ketut.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, peran Tersangka dalam perkara ini yaitu, periode Mei 2019 -Desember 2020, Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK (Yus Adi Kamrullah- telah divonis) selaku Direktur Keuangan TWP AD bersama-sama dengan Tersangka AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama, telah menggunakan dana Tabungan Wajib Perumahan Prajurit dan PNS TNI AD (TWP TNI AD).

Baca Juga:

Penggunaan dana tersebut tanpa adanya perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD, dan menggunakan dana TWP AD tidak sesuai dengan Perjajian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp38.026.000.000,- (Rp38 Milyar).

Adapun rinciannya, Tersangka AS sebagaimana PKS telah menerima dana sebesar Rp32 Milyar untuk lahan di Karawang seluas 31,7 hektar. Namun tanah yang diperoleh hanya 7 hektar. Akibatnya, Tersangka AS memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp34 Milyar, yang digunakan oleh Tersangka untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektar dan Subang seluas 3,5 hektar.

Uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp66 Milyar berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp27.974.000.000,- (Rp27,974 Milyar).

Sisa uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp38.026.000.000,- (Rp38,026 Milyar) tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Perbuatan Tersangka AS bersama-sama dengan Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK melakukan pengadaan lahan di Karawang dan Subang, namun tanpa didahului Perjanjian Kerja Sama,” jelas Ketut.

Selain itu, lanjut Ketut, volume lahan yang diperoleh tidak sesuai dengan kesepakatan dalam PKS dan dana yang telah dibayarkan TWP AD kepada Tersangka AS, sehingga mengakibatkan kerugian negara dan melanggar beberapa Peraturan Perundang-Undangan.

Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang, sebagaimana hasil audit dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) dan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *