KUASAI GANJA DUA ORANG DITANGKAP
Oknum Mahasiswa Ditangkap Karena Ganja, Residivis Dibekuk di Lapas Karena Sabu
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Nyaris tiap hari anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap para terduga tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya. Ironisnya, beberapa yang pernah tertangkap dan masih menjalani hukuman tetap melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut.
Teranyar, Al Musri Bin Asyab (31) yang tengah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Bayur ditangkap petugas Lapas dengan barang bukit 1 poket Sabu seberat 0,05 Gram/Brutto, 2 buah plastik, 1 buah Hp Samsung putih (tanpa Batrei), dan 1 buah Hp Samsung android merah hitam.
Pelimpahan kasus ini dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, Kamis (13/9/2018) sekitar Pukul 17:00 Wita.
“Benar, anggota Resnarkoba menerima pelimpahan dari petugas Lapas Narkotika Samarinda atas nama Al Musri Bin M Asyab dan barang bukti 1 poket Sabu 0,05 Gram/Brutto,” ungkap Ipda Edi di Mapolres Samarinda, Jum’at (14/9/2018) pagi.
Di hari yang sama, sekitar Pukul Pukul 21:30 Wita, anggota Resnarkoba juga melakukan penangkapan, penggeledahan badan terhadap seorang laki-laki yang belakangan diketahui berinisial MZ (27) di Jalan Gunung Semeru, belakang Kantor Gubernur, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu.
Dari tangan warga yang beralamat di Jalan RE Martadinata, Gang Madu, RT 007, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu ini Polisi menyita 1 paket Ganja 1,46 Gram/Brutto, 1 kotak Rokok Surya Pro putih, 1 unit R2 Mio Soul GT KT 4183 IO,1 buah Hp Nokia warna biru merah, dan 1 buah Hp merk sony warna putih.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan Ganja seberat 1,46 Gram/Brutto di dalam kotak Rokok Surya Pro putih di tangan kanan,” jelas Ipda Edi.
Perburuan terhadap para terduga penyalahgunaan Narkoba oleh anggota Satresnarkoba hari itu ternyata tidak berhenti sampai di situ. Beberapa jam kemudian, 1 orang lagi diciduk mereka di Jalan Sejati 2, RT 01, Kelurahan Sambutan Samarinda Ilir.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, belakangan diketahui berinisial IK alias We (24), seorang oknum Mahasiswa Teknik Sipil, Semester 11, ditangkap di kediamannya dengan barang bukti 1 poket Ganja seberat 2,34 Gram/Brutto, dan 1 buah Hp iphone silver.
“Anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan saudara IK di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan Ganja seberat 2,34 Gram/Brutto disimpan di atas lemari pakaian,” beber Ipda Edi lebih lanjut.
Kini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Samarinda. Ketiganya terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HK.net)
Penulis : Lukman