Barang Bukti Sabu 0,06 Gram/Netto
Akmalludin Dituntut 6 Tahun Penjara, Perkara Narkotika

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang perkara Terdakwa Akmalludin Syah Bin Syarifudin Syah yang didakwa melakukan tindak pidanan Narkotika dilanjutkan, Rabu (17/5/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajaruddin ST Salampessy dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, dalam sidang beragendakan tuntutan itu menuntut Terdakwa Akmalludin selama 6 tahun dan 6 bulan denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara 341/Pid.Sus/2023/PN Smr, yang diketuai Nur Salamah SH didapingi Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo SH dan Andri Natanael Partogi SH MH, Fajaruddin menilai berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, perbuatan Terdakwa Akmalludin sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara,” sebut JPU dalam Tuntutannya.
Selain itu, barang bukti berupa Sabu seberat 0,26 Gram/Brutto atau 0,06 Gram/Netto dan Handphone android merk Xiomi warna biru muda dirampas untuk dimusnahkan.
“Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut JPU lebih lanjut dalam Tuntutannya.
Baca Juga:
- Terjerat Kasus Korupsi, Menteri Kominfo JGP Ditetapkan Tersangka
- Wakil Ketua DPRD Kaltim Gelar Sosbang Kepada Anggota Linmas
Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, perkara ini bermula, Minggu (18/12/2022) sekitar Pukul 14:30 Wita di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, sekitar tempat pencucian mobil Imul.
Terdakwa Akmalludin yang saat itu selesai mencuci mobil dipanggil Alin (DPO) dari lantai 2 tempat pencucian, sehinga Terdakwa mendatangi Alin. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar Alin, sesampainya di dalam Alin minta tolong untuk menjualkan barangnya (Sabu-Sabu) sambil menyerahkan 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Setelah itu Terdakwa melihat barang tersebut dan bertanya ini barang dari mana, kemudian dijawab Alin ini barang dibagi dari Jalan Samarinda Seberang. Kemudian Terdakwa menyuruh Alin untuk memegang dulu Sabu-Sabu tersebut sampai Terdakwa mendapatkan pembeli.
Setelah itu Terdakwa menawarkan Sabu-Sabu tersebut dengan cara berkomunikasi dengan teman-teman Terdakwa, melalui Handphone android merk Xiomi warna biru muda. Kemudian sekitar Pukul 16:30 Wita Terdakwa ditelpon teman Terdakwa bernama Ijar (DPO), yang mengatakan akan mengambil Sabu-Sabu tersebut.
Setelah mendapat kabar tersebut, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 poket Sabu-Sabu tersebut ke lantai 2. Kemudian Terdakwa turun menuju tempat pencucian mobil sambil menunggu kedatangan Ijar.
Tak berselang lama setelah itu, datang anggota Kepolisan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu dan 1 unit Hp android merk Xiomi warna biru muda. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Ulu, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa Akmalludin yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda mengajukan pembelaan lisan. Melalui PHnya, Terdakwa Akmalludin memohon keringanan hukuman.
“Mohon keringanan hukuman Yang Mulia,” sebut Wasti.
JPUpun menyampaikan Repliknya secara lisan, yang mengatakan tetap pada Tuntutan.
Ketua Majelis Hakim kemudian menyebutkan Putusan akan dibacakan minggu depan, Rabu (24/5/2023). (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman