DIDAKWA PASAL 114 AYAT 2 UU NOMOR 35 TAHUN 2009

Terlibat Narkotika, Rinaldi Dihukum 7 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Maskur SH dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Achmad Rasyid Purba SH MHum menjatuhkan vonis bersalah atas terdakwa Rinaldi alias Inang Bin Jumri (41), Kamis (13/9/2018) siang.

Rinaldi yang diseret ke meja hijau lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana Narkoba, dijatuhi hukuman 7 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 4 bulan kurungan. Sebelumnya, ia dituntut 9 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan dalam dakwaan Kesatu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu sebanyak 8,76 Gram/Brutto, sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap di Jalan Ramania Dalam, RT 48, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu, Jum’at (27/4/2018) sekitar Pukul 14:00 Wita oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim, dengan barang bukti 1 poket Sabu dibungkus Plastik Tora Cafe yang baru saja diambilnya dari Jalan Juanda I.

Atas putusan tersebut, setelah berkonsultasi dengan Desy Hasrita SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taka yang mendampinginya selama persidangan, Rinaldi menyatakan terima.

“Terima yang mulia,” jawab terdakwa pelan atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim, terima, pikir-pikir, atau banding atas putusan itu.

Tidak berbeda dengan terdakwa, putusan itupun juga diterima JPU. Sidang kemudian ditutup dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim. (HK.net)

Penulis : Lukman