TUMPUKAN KAYU DITEMUKAN DI DESA BINUSAN
7 Kubik Kayu Ilegal Diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Satuan Tugas Pengamanan Wilayah Perbatasan RI-Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam bersama dengan Polhut Kementrian Kehutanan Provinsi Kaltara, berhasil mengamankan kayu hasil tindak illegal logging saat melaksanakan patroli rutin di wilayah hutan lindung Desa Binusan, Nunukan, Kamis (7/2/2019).
Wadansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam Kapten Inf Fadliansyah mengungkapkan, kegiatan patroli ini merupakan kegiatan rutin yang sudah dilakukan oleh Anggota Satgas Pamtas bekerja sama dengan Tim Polhut Provinsi Kaltara, untuk menekan dan meminimalisir banyaknya kegiatan illegal logging yang sering terjadi di hutan lindung.
Adapun kayu illegal logging yang berhasil disita sebanyak 7 kubik dengan jenis Kayu Bengkirai. Bermula saat Serda Syarif Taufik, Danru Provost Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam beserta 3 anggota lainnya dan Tim Polhut Provinsi Kaltara sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar wilayah hutan lindung Desa Binusan, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan Satgas Intelijen bahwa masih banyaknya kegiatan illegal logging di wilayah tersebut.
Saat tim bergerak melaksanakan penyisiran di wilayah hutan lindung Desa Binusan, Nunukan Timur, kemudian Tim Patroli Gabungan menemukan adanya tumpukan kayu yang tidak dilengkapi dokumen dan diduga hasil dari tindak illegal logging, namun di sekitar area tersebut tidak ditemukan pemilik kayu tersebut.
Selanjutnya Tim Gabungan melaksanakan pemeriksaan dan penyitaan terhadap Kayu Bengkirai tersebut, yang diduga hasil dari tindak illegal logging sebanyak 7 kubik dengan jenis Kayu Bengkirai berbagai ukuran. Selanjutnya untuk proses penanganan lebih lanjut, barang bukti yang telah ditemukan tersebut dibawa dan diserahkan kepada pihak Polhut Kementerian Kehutanan Provinsi Kaltara. (HK.net)
Sumber : Penrem 091/ASN
Editor : Lukman