Sumut Teratas Disusul Yogya Peringkat Ke-4
Pengguna Narkoba Kaltim Turun Drastis? Survey LIPI Sebut Peringkat 23
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono dalam jumpa pers menyampaikan, Provinsi Kaltim kini tidak lagi berada di urutan Ke-4 untuk pengguna Narkoba seluruh Indonesia, Kamis (16/1/2020).
Tidak tanggung-tanggung, saat ini Kaltim turun drastis dari posisi 4 ke peringkat 23 seluruh Indonesia.
“Tahun 2017 dan 2018 Kaltim masih berada di peringkat 4 jumlah pengguna Narkoba, namun tahun 2019 turun drastis ke peringkat 23, ini kabar gembira untuk kita semua,” ujar Raja di Kantor BNNP Kaltim.
Turunnnya peringkat Kaltim Ke-23 diketahui setelah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bekerja sama dengan BNN melakukan survei prevalensi penyalahgunaan Narkotika di Indonesia. Sasaran survei LIPI dan BNN ini adalah wilayah rawan peredaran dan pengguna Narkoba. Di Kaltim yang menjadi sasaran survei yakni Samarinda dan Kutai Kartanegara.
“Kaltim sama dengan Provinsi NTB dan Jambi. Kita bisa dikatakan nomor 26, 27, dan 28 atau sebaliknya, angka prevalensi pernah pakai urutan 26-28 se-Indonesia, kalau kita bandingkan jumlah penduduk masyarakat Kaltim yang terpapar 16.963 orang,” bebernya.
Menurut Raja, tingginya angka pengguna Narkoba tahun 2018 lalu paling besar angkanya dari setahun pakai, dan pernah pakai Narkoba sangat tinggi. Namun tahun 2019 posisi Kaltim untuk masyarakat yang setahun pakai Narkoba turun drastis.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan LIPI dan BNN tersebut menyebutkan, provinsi yang masuk 4 besar pengguna Narkoba, yakni peringkat pertama diduduki Sumatera Utara, kemudian disusul Sumatera Selatan, lalu DKI Jakarta dan Yogyakarta. (HK.net)
Penulis : Amin Gladis
Editor : Lukman