Sering Palak Pedagang Buah Kawasan Sungai Dama
5 Tahun Beraksi, Komplotan Preman Diamankan Polisi
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota mengamankan 7 orang preman jalanan yang kerap beraksi di kawasan Jalan Jelawat Samarinda, para preman ini diamankan lantaran kerap memalak pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan itu .
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Yuliansyah mengatakan, para preman ini tidak hanya memalak para pedagang buah, namun mereka juga kerap memalak para pengguna jalan, bahkan komplotan ini tak segan-segan melakukan kekerasan kepada para korban.
“Mereka ini sehari-hari melakukan pemalakan dan kekerasan di wilayah Jelawat, mereka sudah lima tahun beraksi. Mobil yang salah jalanpun kerap mereka maintai uang, alat berat yang lewat mereka mintai uang,” ujar Kompol Yuliansyah, Selasa (28/1/2020).
Sebelumnya, video perkelahian antara pedagang buah dan para preman beredar luas di media sosial. Perkelahian itu terjadi Senin (27/1/2020). Dalam video amatir yang diambil oleh salah satu warga tersebut, pedagang buah terlihat melakukan perlawanan yang akhirnya mereka terlibat perkelahian. Kurang dari 24 jam satu persatu para preman itu langsung diamankan Polisi. Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan dan kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
“Setelah kami mendapatkan laporan dari para korban, kami langsung mengamankan para pelaku. Sudah sering kali kami mendapatkan laporan masuk, bahkan beberapa kali kami mengamankan mereka. Tapi korban tidak berani melapor karena mereka takut pada komplotan ini. Alhamdulillah dapatlah kejadian kemarin yang menyebabkan perkelahian itu,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Polsekta Samarinda Kota. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahu penjara. (HK.net)
Penulis : Amin Gladis
Editor : Lukman