Satu Unit Mobil Turut Disita
2 Warga Samarinda (Lagi) Ditangkap Polisi Lantaran Sabu
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : 2 orang warga Samarinda ditangkap Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Selasa (19/2/2019).
Keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RHN alias Ul (48) dan DA (49) ditangkap dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu.
RHN ditangkap di Jalan AM Sangaji, di pinggir jalan, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, dengan barang bukti 9 Sabu seberat 4,6 Gram/Brutto, 1 unit Hp Merk Vivo warna hitam, 1 buah tas warna coklat muda, 1 potongan kertas amplop putih, dan 1 unit Mobil Toyota Agya warna putih Nopol KT-1127-NF.
“Anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap saudara RHN, ditemukan satu buah tas warna coklat muda di dalam mobil. Dan digeledah ditemukan satu potongan kertas putih berisikan sembilan poket Sabu seberat 4,6 Gram/Brutto,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto, di Mapolresta Samarinda, Rabu (20/2/2019) pagi.
Dari tersangka DA yang ditangkap di Jalan Pelita 6, Perum Tjieu Palace, RT 18, Kelurahan Sambutan, Sambutan, Samarinda, Polisi menyita 3 poket Sabu seberat 1,62 Gram/Brutto, dan 1 Unit Hp Merk Oppo warna hitam.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HK.net)
Penulis : Lukman