TERANCAM HUNI HOTEL PRODEO BERTAHUN-TAHUN
Satresnarkoba Bekuk 3 Orang, Ditetapkan Sebagai Tersangka
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Kerja keras anggota Kepolisian dari Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, dalam mengungkap peredaran Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) di wilayah hukumnya terus membuahkan hasil.
Terbaru saat jajaran Satuan Reserse Narkoba menangkap 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba, yang diawali dari penangkapan 1 orang berinisial AKh (21) di Jalan Telaga Biru, RT 46, Kelurahan Rawa Makmur, Palaran, Samarinda, dengan barang bukti 0,24 Gram/Brutto.
Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, penangkapan terhadap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini terjadi sekitar Pukul 19:00 Wita.
“Anggota Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap AKh. Pada saat hendak dilakukan penggeledahan badan, terlihat AKh menjatuhkan satu poket Sabu seberat 0,24 Gram/Brutto ke tanah,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Kamis (8/11/2018) pagi.
Sukses menangkap warga Jalan Ir Soekarno, RT 10, Desa Danda Jaya, Rantau Badauh, Marabahan, Kalimantan Selatan yang kini tinggal di Jalan Kenangan, RT 25, tepatnya di Mess Tambang, Kelurahan Rawa Makmur, Palaran, Samarinda, lalu membuat anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan.
Hasilnya, 2 orang ditangkap masih di Jalan Telaga Biru, RT 46, Kelurahan Rawa Makmur, tepatnya di sebuah rumah bangsalan masing-masing berinisial An (31) warga Jalan Loa Duri, Kelurahan Loa Duri Ilir, RT 08, Loa Janan, Kutai Kartanegara dan atau Jalan Telaga Biru, Gang Sari 1, RT 46, Rawa Makmur, Palaran. Dan SN (38) warga Jalan Tanjung Aru, Gang 05, RT 15, Kelurahan Masjid, Samarinda Seberang.
Dari tempat ini Polisi menyita barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 0,22 Gram/Brutto, 1 buah Dompet warna hijau, 6 lembar plastik klip, 1 Sendok penakar, 1 unit Hp merk Oppo Warna Gold, 1 unit Hp Merk Samsung lipat warna merah, dan Uang tunai Rp400 Ribu.
“Sekira Pukul 19:15 Wita, anggota Resnarkoba melakukan pengembangan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap An dan SN. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah dompet berwarna hijau di atas Lemari yang di dalamnya berisikan satu poket Sabu seberat 0,22 Gram/Brutto dan 6 lembar Plastik klip,”
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses lebih lanjut. Ketiganya kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman