SA KINI MENDEKAM DI TAHANAN POLRESTA SAMARINDA

Warga Kelinjau Terjerat Kasus Narkoba, Buang Sabu Saat Digeledah

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka SA alias El dengan barang bukti yang disita anggota Kepolisian. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Seorang warga Muara Ancalong, Kelurahan Kelinjau, Kutai Timur, berinisial SA alias El ditangkap anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda lantaran kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu, Selasa (11/12/2018) sekitar Pukul 19:50 Wita.

SA ditangkap di Jalan Tri Darma, Blok B, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, dengan barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 3,96 Gram/Brutto, 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio dengan plat nomor KT 3157 VE, 1 kotak Rokok Sampoerna merah, 1 lembar Plastik klip, dan 1 buah Hp Samsung.

Penangkapan terhadap terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.

Kronologis penangkapan dijelaskan Ipda Edi bermula saat pelapor dan saksi melihat seseorang yang dicurigai menggunakan 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio dengan plat nomor KT 3157 VE. Belakangan diketahui berinisial SA alias El. Kemudian diikuti dan dilakukan penggeledahan di pingir jalan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 poket Sabu seberat 3,96 Gram/Brutto  yang dibuang SA dengan tangan kiri.

“Atas laporan tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut,” tandas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Rabu (12/12/2018) pagi.

SA yang juga beralamat di Jalan Gerilya, Solong, Gang Sagawe, rumah sewaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun paling  lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman