POLISI TEMUKAN 2 POKET SABU SAAT DIGELEDAH

Seorang Wakar Dijebloskan ke Tahanan

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka AW alias AV dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Satu lagi warga Kota Samarinda harus meringkuk dan merasakan pengapnya ruang tahanan Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, gara-gara diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.

Laki-laki berinisial AW (38) yang bekerja sebagai wakar alias penjaga malam, tinggal di Jalan D.I Panjaitan, RT 75, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) di Pos LDCC Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Selasa (23/10/2018) sore.

Dari terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 2 poket Sabu seberat 0,68 Gram/Brutto, 1 bendel Plastik, 1 Dompet kertas berlakban hitam, Uang tunai Rp1 Juta, 2 lembar Kertas resi Danamon, 1 buah Kotak kecil, dan 1 Hp merk Samsung.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto. Kronologis penangkapan dijelaskaannya sekitar Pukul 17:30 Wita, anggota Satresnarkoba telah melakukan penangkapan dan penggeledahan badan saudara AW alias AV di sebuah Pos LDCC.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 poket Sabu seberat 0,68 Gram/Brutto,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka AW kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman