Barang Bukti 0,50 Gram
Hasbi Dihukum 4 Tahun Penjara, Terbukti Kuasai Sabu

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA: Terdakwa Hasbi Maulidan (31) akhirnya divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, dalam perkara nomor 192/Pid.Sus/2023/PN Smr, Selasa (9/5/2023) sore.
Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH didampingi Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Rida Karim Karima SH MHum, menyatakan Terdakwa Hasbi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 Tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya pada sidang yang digelar secara offline.
Selain itu, Terdakwa Hasbi juga dijatuhi hukuman Pidana denda sebesar Rp800 Juta Subsidair 1 bulan penjara.
Menetapkan barang bukti berupa 2 Poket Narkotika Jenis Sabu seberat 0,50 Gram/Netto, 1 Unit Handphone Android merek Samsung warna Gold dirampas untuk dimusnahkan.
1 Unit kendaraan jenis R2 merek HONDA Astrea Grand warna hitam dengan nopol : KT-4229-WF, dengan nomor rangka MH1JB52185KO2103P, dan nomor mesin JB52E-1021359 dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa.
“Membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
Baca Juga:
- Kapolresta Samarinda Ungkap Perdagangan Anak Dibawah Umur
- Surat Segel Diambil Paksa Oknum Polisi, Kuasa Hukum Jusmin Nilai Ada Kriminalisasi
Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menutut Terdakwa Hasi selama 5 tahun dan 3 bulan pada sidang yang digelar, Kamis (13/4/2023).
Kasus ini bermula ketika Terdakwa Hasbi dtangkap di Jalan Juanda, Kel. Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di pinggir jalan, Kota Samarinda, lantaran secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, Rabu (9/11/2022) sekitar Pukul 22:15 Wita.
Sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Dakwaannya, awalanya saksi-saksi dari anggota Resnarkoba Polresta Samarinda mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Juanda tepatnya dipinggir jalan sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu. Atas informasi tersebut, kemudian saksi melakukan Penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Sesampainya di lokasi sekitar Pukul 22:15 Wita kemudian terlihat 1 orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang mengendarai kendaraan jenis R2 merek Honda Astrea Grand warna hitam dengan Nopol KT-4229-WF dan tiba-tiba berhenti di pinggir jalan.
Kemudian saksi-saksi langsung mendatangi laki-laki tersebut, belakangan diketahui bernama Hasbi Maulidan. Saat diamankan sedang membuang sesuatu ke tanah, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 poket Narkotika jenis Sabu seberat seluruhnya 0,50 Gram/Netto.
Sabu tersebut ditemukan di atas tanah tidak jauh dari Terdakwa Hasbi yang sebelumnya membuangnya dengan menggunakan tangan sebelah kanan, kemudian juga ditemukan 1 unit Handphone Android merek Samsung warna Gold yang ditemukan di kantong celana depan dari Terdakwa Hasbi.
Setelah dilakukan interogasi, Terdakwa Hasbi mengakui Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari saksi Satria Alas seharga Rp1 Juta. Kemudian Terdakwa brserta barang bukti diamankan ke Mako Polresta Samarinda, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Hasbi yang didampingi Penasehat Hukum Asmaul FifindarI SH menyatakan menerima.
“Terima,” kata Hasbi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Jawaban yang sama disampaikan JPU, yaitu terima. (HUKUMKriminal.net)
Penulis: Lukman