Dituntut JPU 5 Tahun Penjara

Terbukti Kuasai Ganja 1,06 Gram Terdakwa Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH dan R Yoes Hartyarso SH MH menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Muhammad Zakaria Als Zaka Bin Mahmudin, Senin (15/4/2019) sore.

Terdakwa dengan nomor perkara 150/Pid.Sus/2019/PN Smr kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang sebelumnya, yang menuntut terdakwa 5 tahun denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan JPU yang menutut supaya terdakwa dinyatakan bersalah  melakukan tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Muhammad Zakaria Als Zaka Bin Mahmudin ditangkap aparat Kepolisian, Kamis (13/9/2018) sekitar Pukul 21:30 Wita di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di belakang Kantor Gubernur Kalimantan Timur.

Saat ditangkap, dari terdakwa Polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus Ganja seberat 1,46 Gram/Brutto atau 1,06 Gram/Netto, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Berita Terkait : Oknum Mahasiswa Ditangkap Karena Ganja, Residivis Dibekuk di Lapas Karena Sabu

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka Suhartini SH menyatakan terima.

“Terima,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim yang menanyakan terhadap putusan itu, apakah terdakwa terima, pikir-pikir, atau banding.

Jawaban yang sama juga dilontarkan JPU, terhadap putusan itu ia terima. (HK.net)

Penulis : Lukman