PERUSAHAAN TAMBANG BATUBARA

Ini “Dosa-Dosa” PT Indexim, Terakhir Diduga Mencemari Sungai Pengadan

Berita Utama Lingkungan
Andi Palesangi, DLH Kutai Timur. (foto : Aghwa)

HUKUMKriminal.Net, KUTAI TIMUR : Ternyata cukup banyak “dosa” PT Indexim Coalindo kepada warga. Khususnya warga di Kecamatan Kaliorang, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur.

Di antara “dosa” yang tertangkap tangan ialah  laporan penutupan jalan warga RT 014, Desa Kaliorang, Kecamatan Kaliorang, dan dugaan pengrusakan tanah kering menjadi danau di Km 21, 23, dan 24 di RT 014 Desa Kaliorang Kecamatan Kaliorang.

Kemudian, dugaan penyerobotan lahan warga di Bukit Makmur SP 1 Kaliorang, memberhentikan sepihak karyawan, pernah didemo oleh warga lantaran dianggap tak mengakomodir warga lokal khususnya Desa Bangun Jaya, kurang memperhatikan warga lokal seperti di Desa Kaliorang, dan kerap dianggap ingkar janji.

Masalah terbaru, ialah mengganggu aktivitas warga lantaran debu aktivitas tambang terbang ke pemukiman warga, dugaan pencemaran lingkungan, dan terakhir dugaan pencemaran air di Pengadan, Kecamatan Karangan.

Berita terkait : Indexim Diduga Cemari Anak Sungai Pangadan, Dikonfirmasi Tak Berikan Jawaban

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Andi Palesangi, mengatakan sejak ia dipindahkan ke DLH dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), baru menemukan dua kasus laporan. Pertama masalah dugaan pencemaran lingkungan dan mengganggu aktivitas warga serta pencemaran air.

“Saya tahunya yang baru-baru ini saja ada laporan,” kata Andi, Kamis (1/11/2018).

Hingga kini, PT Indexim tak kunjung memberikan jawaban terkait dugaan tersebut.  (HK.net)

Penulis : Aghwa                                                                                                                                                                                Editor : Lukman