Samsun : Bantuan Masyarakat di Pesisir Terfasilitasi oleh Pemkab

Wakil Ketua DPRD Kaltim Salurkan Bantuan ke Nelayan di Muara Jawa

Berita Utama DPRD Politik
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bersama Wakil Bupati Kukar pada penyerahan bantuan kepada Nelayan di Muara Jawa, Samboj, dan Sanga-Sanga secara simbolis. (foto : Exclusive)
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bersama Wakil Bupati Kukar pada penyerahan bantuan kepada Nelayan di Muara Jawa, Samboja, dan Sanga-Sanga secara simbolis. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, TENGGARONG : Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mendampingi Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin saat menyerahkan bantuan kepada Nelayan Muara Jawa, Samboja, dan Sanga-Sanga di Terminal Handil II Muara Jawa Ulu, Muara Jawa Kukar, Minggu (13/11/2022).

Kegiatan penyerahan bantuan ke Nelayan berupa Kapal, Mesin Kapal, Bibit Udang untuk Nelayan Tambak, kemudian bantuan langsung tunai untuk mengatasi inflasi dampak kenaikan BBM .

Selain itu, bantuan BBM subsidi untuk Nelayan juga diberikan. Hal ini dilakukan lantaran belum ada sama sekali Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), padahal menurutnya banyak sekali yang membutuhkan.

“Alhamdulillah Pertamina memberikan alokasi BBM subsidi untuk Nelayan di dua Kecamatan Samboja dan Muara Jawa. Untuk saat ini sudah mulai, hanya saja dari 950 ton per bulan baru dapat 95 ton per bulan. Kenapa karena persyaratan dokumennya belum lengkap. Kalau sudah terdaftar semuanya baru dipenuhi. Kita komitmen untuk mengawal itu, ” kata Samsun.

Baca Juga :

Politisi PDI Perjuangan yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara menambahkan, Kelompok Nelayan adalah masyarakat Kukar, masyarakat pesisir yang notabene menjadi konstituennya di DPRD Provinsi.

“Maka saya ingin memastikan bahwa bantuan masyarakat di pesisir terfasilitasi oleh Pemkab,” kata Samsun.

Samsunpun berharap bantuan ini dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan Nelayan. Selain itu, ia juga berharap Nelayan semakin produktif untuk menyambut Ibu Kota Negara. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : KN

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *