Samsun :Ttidak Boleh Ada Backing-Backingan
Viral, Legislator Kaltim Tanggapi Persoalan Ismail Bolong
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Ismail Bolong yang diketahui sebagai mantan anggota Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, dengan pangkat terakhir Aiptu yang bertugas di Satuan Intelijen Keamanan belakangan ini menyita perhatian publik.
Viralnya sosok tersebut bukan tanpa alasan, semua berawal dari bocornya dugaan aktivitas penambangan Batubara illegal di Kaltim dalam platform media sosial melalui videonya, yang beredar luas di dunia maya.
Dalam keterangannya, ia mengatakan ketika menjadi pengepul emas hitam ilegal, mendapatkan penghasilan kurang lebih Rp5-10 Milyar per bulan. Beberapa petinggi Polri diduga terlibat dan turut menikmati hasil pertambangan ilegal tersebut.
Baca Juga :
Tanggapi persoalan ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun meminta masyarakat bijak dan menilai sendiri peristiwa Ismail Bolong.
“Masyarakat dipersilahkan menilai, kemudian apabila instansi Kepolisian tidak benar ya punya hak juga untuk klarifikasi. Biarkan mereka klarifikasi,” paparnya kepada awak media, ketika ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Rabu (9/11/2022).
Pada dasarnya, Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, bahwasanya tidak boleh ada kegiatan apapun yang merusak lingkungan serta merugikan negara oleh pihak manapun.
“Memang kalau idealnya ya tidak boleh ada backing-backingan. Tidak boleh ada pihak-pihak atau oknum yang merusak lingkungan dan merugikan negara.” tutupnya. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lisa
Editor : Lukman