Terdakwa Terima, JPU Pikir-Pikir

Curi Ampli dan Mic, Security Sekolah Dihukum Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Ir Abdurahman Karim SH dengan Hakim Anggota Maskur SH dan Achmad Rasyid Purba SH MHum, menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Rahman Setiawan (25), Senin (14/10/2019).

Rahman yang bekerja sebagai Security di SMPN 38 di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda, dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

Putusan Majelis Hakim ini oleh terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara JPU Meilany Magdalena SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang sebelumnya menuntutnya 2 tahun 6 bulan, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Meilany pelan.

Seperti terungkap pada fakta sidang sebelumnya, Rahman ditangkap karena melakukan pencurian Ampli Portable lengkap dengan Mic Wireless di dalam perpustakaan milik SMPN 38.

Rahman mengaku barang tersebut diambil untuk dijual kembali, namun belum sempat menjualnya dia sudah keburu ditangkap.

Perbuatan Rahman ini dilakukan bersama Indra yang membantunya saat melakukan aksi pencurian pada bulan Maret 2019 lalu. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arifuddin

Editor  : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *