Tertangkap Kuasai Sabu di Guest House

Satu Menangis Yang Lain Tegar, Wanita Cantik Dituntut 7 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Robiatul Adawiyah saat berkonsultasi dengan PH yang mendampinginya di persidangan. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Meski disidang secara terpisah dalam kasus yang sama, 2 wanita berparas cantik masing-masing Robiatul Adawiyah alias Wiwi dan Nursiyah alias Cicil kembali menjalani sidang dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (29/7/2019) siang.

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejari Samarinda yang menuntutnya 7 tahun penjara dan denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan kurungan, di hadapan Majelis Hakim dengan Ketua Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Rustam SH, terdakwa Robiatul Adawiyah tampak menangis saat berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya.

Dalam amar tuntutannya,  JPU menyebutkan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena tuntutan terhadap klien kami di atas lima tahun, maka kami akan menyampaikan pledoi secara tertulis,” kata Deddy Harianto Siahaan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taka yang mendampingi Robiatul Adawiyah.

Sedangkan Nursiyah alias Cicil yang tidak didampingi PH saat itu meski dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan kurungan tetap tampak tegar, ia juga diminta Ketua Majelis Hakim Budi Santoso SH dengan Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Rustam SH untuk menyampaikan pledoinya pada sidang berikutnya.

Rabiatul Adawiyah dengan nomor perkara 548/Pid.Sus/2019/PN Smr dan Nursiyah alias Cicil dengan nomor perkara 536/Pid.Sus/2019/PN Smr, ditangkap pada hari Kamis (7/2/2019) sekitar Pukul 00:30 Wita di Jalan Siradj Salman, Nomor 01, RT 27, tepatnya di Guest House Surya Jaya Lestari, lantai 2 kamar Nomor 205, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, dengan barang bukti Sabu seberat 0,14 Gram/Netto dibungkus 2 lembar tissue bersama dengan 1 buah pipet kaca berisi sisa Narkotika jenis Sabu, dan 1 buah Sendok penakar ditemukan di dalam 1 buah Tas warna abu-abu.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) kedua terdakwa.(HK.net)

Penulis : Ibnu Arifuddin

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *