875 BUTIR DIAMANKAN POLISI DARI TERDUGA PELAKU

Simpan Dobel L, Pemuda Kampung Tengah Singa Geweh Ditangkap

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka SJT kini diamankan di Mako Polres Kutai Timur. (foto : Aghwa)

HUKUMKriminal.Net, KUTIM : Aparat Kepolisan Kutai Timur (Kutim) berhasil  mengamankan satu orang terduga pengedar Narkoba jenis dobel L berinisial SJT (25), warga Kampung Tengah, Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan.

Pelaku diamankan di Jalan APT Pranoto, Gang Majai, Desa Sangatta Utara, Kecamatan  Sangatta Utara, Senin (8/10/2018)  sekitar Pukul 20:00 Wita.

Sedikitnya 875 dobel L yang diamankan aparat Kepolisian. Obat haram tersebut disimpan di tempat terpisah. Satu bungkus isi 800  butir, dua bungkus Plastik klip dengan isi 50 butir, dan lima linting dengan jumlah 25 biji serta 1 buah handphone dan Uang hasil penjualan Rp80 Ribu.

Dikatakan Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan pada pertengahan bulan September tahun 2018, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan obat keras jenis dobel L di wilayah Sangatta.

Kemudian unit Opsnal melakukan penyelidikan, dan pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2018 sekira Pukul 20:00 Wita berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SJT yang sedang duduk di teras di Jalan APT Pranoto, Gang Majai, RT 61, Desa Sangatta Utara.

Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan 75 butir yang diduga obat keras jenis dobel L yang diamankan dari badan pelaku.

“Selanjutnya, penggeledahan di kamar dan berhasil ditemukan 800  butir LL. Jadi total jumlah 875 butir yang disimpan di atas lemari dalam bungkus plastik,” kata Kapolres Teddy, Rabu (10/10/2018).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kutai Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan atau Pasal  197 jo Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (HK.net)

Penulis : Aghwa                                                                                                                                                                                          Editor   : Lukman