Rugikan Negara Rp9 Milyar

Perkara Tipikor TPU Balikpapan, 4 Terdakwa Dituntut JPU 7 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Tipikor

 

Terdakwa Rusdiana alias Fatiman Binti (alm) La Ode Nuhu (lingkaran) pada salah satu sidang yang digelar secara virtual. (foto : Lukman)
Terdakwa Rusdiana alias Fatiman Binti (alm) La Ode Nuhu (lingkaran) pada salah satu sidang yang digelar secara virtual. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Empat orang Terdakwa yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Permakaman (DKPP) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2013 dituntut 7 tahun penjara, Selasa (7/6/2022) sore.

Dalam Tuntutannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda pada perkara nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Fauzi Ibrahim SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Syamsuddin, H Makkulawu, Rusdiana, dan Terdakwa Syalmah tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair.

“Membebaskan para Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut,” sebut JPU dalam sidang yang digelar secara virtual itu.

Namun JPU menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Syamsuddin, H Makkulawu, Rusdiana, dan Terdakwa Syalmah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Dakwaan Subsidair.

Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nmor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Syamsuddin Bin Abd Rahman, Terdakwa II H Makkulawu B Bin (Alm) Baco dan Terdakwa IV Syalmiah SH CLA Binti H Slamet Kullumang dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp500 Juta, dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut JPU dalam Tuntutannya.

Sedangkan untuk Terdakwa III Rusdiana alias Fatiman Binti (alm) La Ode Nuhu yang tengah menjalani hukuman dalam perkara Tipikor dalam perkara berbeda, dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 Juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain hukuman badan tersebut, Keempat Terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti. Untuk Terdakwa I Syamsuddin sebesar Rp500 Juta, Terdakwa II H Makkulawu sebesar Rp500 Juta, Terdakwa III Rusdiana sebesar Rp250 Juta, dan Terdakwa IV Syalmah sebesar Rp 200 Juta.

Jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

“Menetapkan agar para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut JPU lebih lanjut.

Hal-hal yang memberatkan para Terdakwa, perbuatan par Terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Telah menikmati Uang hasil tindak pidana korupsi. Berbelit-belit dalam memberikan keterangan di Persidangan, dan perbuatan para Terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp9.948.192.000,00.

Sedangkan hal yang meringankan para Terdakwa, sebut JPU, para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Baca Juga :

Sebagimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya menyebutkan dalam pelaksanaan Pengadaan Lahan TPU pada DKPP Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2013,  terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar  Rp9.948.192.000,00.

Kerugian itu timbul akibat adanya penggelembungan (Mark Up) anggaran pengadaan lahan tersebut, berdasarkan pembayaran lahan yang dilakukan tanggal 5 Desember 2013 seluas 278.844 M2.

Terdiri dari 11 bidang tanah dan 10 pemilik tanah sebesar Rp17.846.016.000,00 yang dikirim ke rekening Penerima Kuasa berdasarkan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS), Surat Perintah Membayar (SPM-LS), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Jumlah yang dicairkan Pemkot Balikpapan sebesar Rp17.846.016.000,00 sedangkan jumlah yang diterima pemilik tanah sebesar Rp7.897.824.000. Sehingga terdapat selisih yang menjadi kerugian negara sebesar Rp9.948.192.000,-.

Kerugian negara tersebut sesuai dengan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) KM 15 Kota Balikpapan, dari Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur  Nomor : SR-332/PW17/5/2018 yang ditandatangani pada tanggal 5 Oktober 2018. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *