Ramadhan : Kita Repot Juga Ngasih Sanksi

Tolak Hasil Revisi UU KPK dan RKUHP Aset DPRD Dirusak, Sekwan Pilih Persuasif

Berita Utama DPRD Politik
Orasi perwakilan Mahasiswa di depan Kantor DPRD Kaltim berujung ricuh mengakibatkan sejumlah aset rusak. (foto : Gladis)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Setelah aksi Mahasiswa dan Pelajar yang dilakukan minggu kemarin di Gedung DPRD Kaltim terkait penolakan hasil revisi UU KPK dan RKUHP, sejumlah kerusakan dialami aset Gedung DPRD Kaltim.

Sekretaris DPRD Kaltim M Ramadhan mengatakan, kerusakan yang ada di antaranya pagar utama Kantor DPRD Kaltim, Papan Nama, Tembok Pagar, Lampu Jalan, dan Lampu Hias Taman Kantor DPRD juga mengalami kerusakan akibat ricuhnya para demonstran.

Ramadhan juga menjelaskan, pihaknya belum menghitung pasti berapa total dan besaran anggaran yang akan dikeluarkan untuk perbaikan kerusakan pasca demo Mahasiswa dan Pelajar pada September lalu.

“Untuk kalkulasi biaya itu masih dihitung oleh Biro Umum, tapi saya sudah disampaikan untuk segera dibuatkan berita acara kerusakan itu. Biar segera kita tahu dan sampaikan ke pada pihak-pihak yang terkait,” kata Ramadhan, Senin (7/10/2019).

Disinggung tentang sanksi atas kerusakan tersebut, Ramadhan mengatakan belum mengetahui tindak lanjut terkait sanksi atas kerusakan tersebut.

“Kita repot juga ngasih sanksi, orang banyak begitu. Kita sih sifatnya persuasif saja,” tandasnya. (HK.net)

Penulis : N2

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *