Terbukti Langgar Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009
0,94 Gram Sabu Penjarakan Terdakwa 6 Tahun

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kepada terdakwa Heru Susanto, Kamis (5/3/2020) sore.
Majelis Hakim yang diketuai Hasrawati Yunus SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Budi Santoso SH dalam amar putusannya, selain menjatuhkan hukuman penjara juga menghukum terdakwa nomor perkara 33/Pid.Sus/2020/PN Smr ini untuk membayar denda sebesar Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara, dan membayar biaya perkara Rp5 Ribu.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 buah Kotak Permen Ments warna biru, 7 poket Sabu seberat 2,9 Gram/Brutto atau 0,94 Gram/Netto, 1 unit Hp Nokia warna hitam, dan 1 unit Hp Sony warna putih dirampas untuk dimusnahkan.
Menurut fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Heru Susanto alias Heru Bin Qomarudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun demikian, hukuman terhadap terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Diah SH ini sebenarnya sudah lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa Heru selama 9 tahun pada sidang sebelumnya.
Terhadap putusan ini, JPU juga menyatakan pikir-pikir setelah terdakwa mendapat kesempatan 7 hari untuk pikir-pikir..
“Pikir-pikir,” kata JPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Awal kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap di Jalan Perniagaan, RT 26, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu, Senin (9/9/2019) sekitar Pukul 16:00 dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu. (HK.Com)
Penulis : Lukman