TERANCAM HUNI HOTEL PRODEO BERTAHUN-TAHUN
Kuasai Sabu, Black Ditangkap Satresnarkoba
Tersangka TW dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Satu orang lagi harus meringkuk di tahanan Polres Kota Samarinda setelah ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Selasa (19/9/2018) sekitar Pukul 20:30 Wita.
Terduga pelaku berinisial TW alias Black Bin Lo (31), beralamat di Jalan Pasundan, Gang Teratai, RT 29, Rw. 11, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu, yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di Jalan Pasundan, Gang Teratai, RT 29, Rw. 11, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu.
Penagkapan ini dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.
“Benar, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan saudara TW. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah Dompet berisikan dua poket Sabu seberat 4,2 Gram/Brutto ,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Rabu (19/9/2018) pagi.
Selain Sabu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 1 bendel Plastik pembungkus, 1 buah sendok penakar, Uang tunai Rp500 Ribu, 1 buah Dompet warna orange-hijau, dan 1 buah Hp merk Samsung warna Putih.
Kini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Kota Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (HK.net)
Penulis : Lukman